Ibadah kurban merupakan amalan penting dalam menyambut Hari Raya Iduladha yang pelaksanaannya harus selaras dengan ketentuan syariat. Salah satu persoalan yang kerap memicu keraguan di masyarakat adalah terkait keabsahan menggunakan hewan betina sebagai kurban.
Dilansir dari Suara, pelaksanaan kurban sebenarnya tidak membatasi jenis kelamin hewan secara mutlak. Hewan berjenis kelamin betina tetap sah untuk dikurbankan selama memenuhi persyaratan fisik dan usia yang telah ditetapkan dalam kajian fikih.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban dengan hewan betina diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel resmi NU Online Lampung. Landasan utama ibadah ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2.
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat tersebut menjadi dasar perintah berkurban bagi umat Islam yang mampu, tanpa secara spesifik mewajibkan penggunaan hewan jantan. Al-Qur'an maupun hadis tidak menetapkan jenis kelamin tertentu sebagai syarat wajib sahnya ibadah tersebut.
Rasulullah SAW sendiri dalam hadis riwayat Anas bin Malik pernah melakukan kurban dengan dua kambing kibas bertanduk dan berwarna putih. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim ini membuat sebagian ulama menilai hewan jantan lebih utama, meski bukan syarat mutlak.
Berdasarkan informasi dari laman Laznas Dewan Dakwah, hewan betina boleh digunakan asal tidak dalam kondisi bunting tua. Pemilihan hewan jantan terkadang lebih dianjurkan guna menjaga keberlangsungan populasi ternak betina sebagai indukan di masa depan.
Keabsahan kurban tidak bersandar pada jenis kelamin, melainkan pada beberapa kriteria teknis. Hewan harus berasal dari golongan hewan ternak seperti sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba yang telah mencapai batas usia minimal sesuai syariat.
Kondisi kesehatan menjadi poin krusial, di mana hewan tidak boleh mengidap penyakit atau memiliki cacat fisik yang berat. Cacat yang dimaksud meliputi kondisi buta, kaki pincang, hingga tubuh yang sangat kurus.
Proses penyembelihan juga wajib dilakukan pada waktu yang tepat, yakni setelah salat Iduladha hingga berakhirnya hari Tasyrik pada 13 Dzulhijjah. Seluruh rangkaian penyembelihan harus dilakukan sesuai tata cara Islam dengan menyebut nama Allah SWT.