Umat Islam kini dapat membeli hewan kurban secara langsung maupun online melalui berbagai lembaga pengelola. Kehadiran teknologi digital memberikan alternatif praktis bagi masyarakat tanpa harus mendatangi pasar hewan.
Ibadah kurban dinilai menjadi lebih praktis di era digital melalui sistem online. Pembeli cukup mengirimkan dana transfer, kemudian seluruh proses pengadaan hingga penyembelihan akan diatur oleh lembaga pengelola.
Hukum melaksanakan kurban secara online dinilai sah dalam pandangan Islam. Dilansir dari Detikcom, Pengasuh dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menyatakan bahwa meniatkan penyembelihan hewan kurban tanpa melihat langsung hukumnya diperbolehkan.
"Kita tinggal niat saja dan niat menyembelih hewan kurban tidak harus kita pegang kepala binatang kurban. Dari jauh pun kita bisa meniatkan itu yang sudah dibeli, sudah aku wakilkan untuk beli, maka aku niatkan untuk jadi binatang kurban sah seperti itu, dari jauh pun boleh," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, 14 Mei 2024.
Masyarakat yang berkurban juga tidak diwajibkan untuk menyaksikan proses penyembelihan secara langsung. Meski demikian, kehadiran secara fisik saat hewan disembelih tetap berstatus sunnah.
"Di dalam memotong hewan kurban, disunnahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya. Menyaksikannya itu anjuran, tentunya anjuran ini adalah ada pertimbangan-pertimbangan lain. Kalau seorang wanita mungkin jika menyaksikan terus tempatnya kurang terhormat ya nggak usah melihat, nggak usah maksain nongol di tengah-tengah gerombolan pria," jelas Buya Yahya.
Secara bahasa, kurban memiliki arti mendekatkan diri sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah. Secara istilah, ibadah ini diartikan sebagai aktivitas menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik demi beribadah kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan ibadah ini adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial. Aturan ini bersandar pada riwayat dari Ummu Salamah mengenai sabda Rasulullah SAW.
ÏÑ┘ÉÏ░┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏú┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ ┘ç┘É┘ä┘ÄϺ┘ä┘Ä Ï░┘É┘è Ϻ┘ä┘ÆÏ¡┘Éϼ┘æ┘ÄÏ®┘É ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏ▒┘ÄϺϻ┘Ä Ïú┘ÄÏ¡┘ÄÏ»┘Å┘â┘Å┘à┘Æ AN┘Æ ┘è┘ÅÏÂ┘ÄÏ¡┘É┘è┘Ä ┘ü┘Ä┘ä┘Æ┘è┘Å┘à┘ÆÏ│┘É┘â┘Æ Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ï┤┘ÄÏ╣┘ÆÏ▒┘É┘ç┘É ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏ©┘Æ┘ü┘ÄϺÏ▒┘É┘ç┘É
Artinya: "Jika kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah, hendaknya seorang di antara kalian berkurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim)
Perintah berikurban juga tercantum di dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2.
┘ü┘ÄÏÁ┘Ä┘ä┘æ┘É ┘ä┘ÉÏ▒┘ÄÏ¿┘æ┘É┘â┘Ä ┘ê┘ÄϺ┘å┘ÆÏ¡┘ÄÏ▒┘Æ█ù
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Pelaksanaan kurban melalui pihak ketiga atau atas nama lembaga juga diperbolehkan dalam hukum Islam. Buku Studi Kontemporer Jilid 3 oleh Dr. H. Sudirman Nahrawi menyebutkan, syarat utamanya adalah lembaga pengelola harus memiliki kredibilitas dan transparansi tinggi. Pihak yang berkurban wajib memastikan pengelola menyalurkan dana sesuai syariat Islam.