JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) meminta pemerintah tidak hanya memberikan insentif pajak kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
HIMKI menilai industri swasta nasional juga membutuhkan dukungan fiskal untuk memperkuat ekspor, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan global.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan insentif pajak untuk BUMN masih dapat dipahami jika bersifat transisional dan ditujukan untuk restrukturisasi atau penyelamatan sektor strategis.
Meski begitu, ia menilai kebijakan tersebut akan terasa tidak adil jika hanya diberikan kepada BUMN, sementara swasta nasional tidak memperoleh relaksasi serupa untuk ekspansi, merger, transformasi industri, hingga penguatan ekspor.
Sobur menegaskan pemberian insentif seharusnya didasarkan pada kontribusi terhadap ekonomi nasional, bukan status perusahaan.
ÔÇ£Pandangan kami insentif seharusnya berbasis kontribusi terhadap ekonomi nasional, bukan semata status BUMN atau swasta,ÔÇØ ujar Sobur dalam keterangan pers, Kamis (7/5/2026).
Ia mencontohkan China yang memberi insentif kepada perusahaan dengan peningkatan ekspor signifikan. Menurutnya, pendekatan serupa perlu diterapkan di Indonesia.
Sobur juga menilai industri padat karya layak memperoleh dukungan karena memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, perusahaan yang berinvestasi pada mesin dan teknologi baru dinilai perlu mendapat tax allowance atau akses pembiayaan murah seperti skema Kredit Modal Investasi Prioritas atau KMIP.
Ia juga mendorong relaksasi bagi merger industri untuk memperkuat efisiensi dan daya saing.
Perusahaan maupun asosiasi yang membangun hub ekspor di luar negeri juga dinilai layak mendapat dukungan fiskal karena berpotensi meningkatkan devisa.
ÔÇ£Artinya, baik BUMN maupun swasta nasional harus memiliki equality dan level playing field yang sehat. Tanpa swasta nasional yang kuat, Indonesia akan sulit mencapai target industrialisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja besar,ÔÇØ lanjut dia.
Sobur menyinggung negara-negara Asia seperti China, Korea Selatan, dan Vietnam yang dinilai berhasil membangun industri nasional dengan memperkuat BUMN sekaligus swasta domestik.
ÔÇ£Dalam konteks industri mebel dan kerajinan, HIMKI memandang penting adanya narasi besar kesetaraan insentif bagi industri nasional berorientasi ekspor,ÔÇØ kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi BUMN hingga 2029.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mempercepat restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi perusahaan pelat merah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif tersebut sudah mulai berlaku dan menjadi bagian dari agenda konsolidasi BUMN.
Menurut Purbaya, proses merger, akuisisi, maupun restrukturisasi BUMN selama ini menimbulkan biaya tinggi akibat pungutan pajak dalam transaksi aset dan aksi korporasi.
ÔÇ£Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting bagi saya, perusahaannya nanti jadi lebih streamline, lebih efisien, dan keuntungannya lebih besar. Jadi pada waktu proses itu tidak ada pajak yang kami tarik,ÔÇØ ujar Purbaya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan jumlah entitas BUMN yang sebelumnya mencapai sekitar 1.000 perusahaan kini telah dipangkas menjadi sekitar 248 perusahaan.
Pemerintah menilai proses penyederhanaan struktur tersebut perlu didukung kebijakan fiskal agar berjalan lebih cepat dan tidak terbebani biaya tambahan.
Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi. Kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan.
Masa insentif diberikan hingga 2029. Setelah itu, transaksi merger dan akuisisi BUMN kembali mengikuti skema perpajakan normal.