Hidayat Nur Wahid Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI

Hidayat Nur Wahid Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI
Foto: Ilustrasi Hidayat Nur Wahid Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengecam keras serangan Israel yang menewaskan satu prajurit TNI dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon, Senin (27/4/2026). Ia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran hukum internasional tersebut.

Dilansir dari Nasional, jumlah personel TNI yang gugur akibat serangan Israel kini bertambah setelah Praka Rico Pramudia meninggal dunia di rumah sakit Beirut. Rico sebelumnya berada dalam kondisi kritis akibat tembakan tank Israel yang menyasar pangkalan UNIFIL di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret lalu.

Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Israel telah melanggar aturan perlindungan bagi personel nonkombatan dan pasukan PBB. Penyerangan tersebut dinilai telah mencederai Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.

"PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994," ujar Hidayat, Wakil Ketua MPR.

Menurut Hidayat, status pasukan UNIFIL yang membawa mandat resmi PBB seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari organisasi internasional tersebut. Ia menuntut tanggung jawab penuh dari PBB atas serangkaian agresi militer yang menargetkan pos perdamaian.

"Mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB seharusnya bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya," ujar Hidayat.

Politisi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan konstitusional bagi warga negara Indonesia yang bertugas di daerah konflik. Hidayat mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang menuntut transparansi dalam proses penyelidikan insiden maut ini.

"Negara tetap harus melakukan kewajiban konstitusional yang lain, yaitu melindungi semua warga dan tumpah darah Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu," ujar Hidayat.

PBB sendiri mengonfirmasi bahwa berdasarkan temuan awal dan bukti fisik, kematian Praka Rico Pramudia dan Praka Farizal Rhomadon dipicu oleh tembakan tank pasukan Israel. Pihak UNIFIL secara resmi telah mengeluarkan pernyataan duka cita mendalam atas insiden yang menimpa prajurit berusia 31 tahun tersebut.

"Kami menuntut semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat," tulis UNIFIL melalui akun X resminya.

"Ini adalah temuan awal, berdasarkan bukti fisik awal," sebut PBB dalam surat elektronik kepada BBC pada Selasa (7/4/2026). Saat ini, total empat prajurit TNI telah gugur dalam menjalankan misi perdamaian di wilayah Lebanon Selatan.

Artikel terkait

Rekomendasi