PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berencana melaksanakan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham dengan mengalokasikan dana maksimal Rp 1 triliun, yang dilansir dari Investor Daily pada Senin (25/5/2026).
Langkah alokasi modal ini dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu 12 bulan ke depan. Pelaksanaannya akan dimulai segera setelah perseroan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang bakal digelar pada 30 Juni 2026.
Pihak emiten pertambangan nikel ini menyatakan bahwa langkah buyback diambil setelah melihat kondisi pergerakan saham di pasar modal saat ini. Manajemen menilai apresiasi pasar terhadap saham perusahaan belum mencerminkan kapasitas dan kinerja riil dari perseroan.
"Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangkan bahwa harga pasar saham perseroan saat ini belum mencerminkan nilai perseroan yang sesungguhnya," kata manajemen NCKL dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (25/5/2026).
Rencana penggelaran aksi korporasi pada tahun 2026 ini tercatat sebagai program pembelian kembali saham tahap ketiga. Sebelumnya, Harita Nickel sudah mengumumkan dan merealisasikan program buyback saham dalam dua tahap terpisah masing-masing pada tahun 2024 dan 2025.
Seluruh pembiayaan agenda ini dipastikan menggunakan dana internal dan tidak memanfaatkan dana hasil penawaran umum maupun pinjaman. Manajemen memastikan ketersediaan modal kerja saat ini sangat mencukupi, sehingga keputusan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas operasional, pendapatan, maupun laba bersih perseroan.
Proses eksekusi pembelian saham nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme di dalam bursa maupun di luar bursa efek. Guna memfasilitasi transaksi tersebut melalui bursa, Harita Nickel secara resmi telah menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai anggota bursa yang bertindak selaku pelaksana bursa.