Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas diperingati pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya. Dilansir dari Detik Travel, momen peringatan sejarah tersebut jatuh pada hari Rabu (20/5/2026) dan dipastikan bukan merupakan hari libur nasional.
Ketetapan mengenai status hari kerja pada Harkitnas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah juga tidak menyediakan fasilitas cuti bersama untuk momentum ini.
Masyarakat yang ingin menikmati libur panjang dapat memanfaatkan momentum keagamaan pada pekan berikutnya. Hari Rabu (27/5/2026) ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka memperingati Idul Adha 1447 Hijriah, yang sekaligus menjadi hari libur resmi terakhir sepanjang Mei 2026.
Peluang masa libur yang cukup panjang atau long weekend dapat dirancang jika digabungkan dengan Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026). Rincian agenda libur tersebut meliputi hari Rabu tanggal 27 Mei untuk Idul Adha 1447 Hijriah, dilanjutkan cuti bersama pada Kamis 28 Mei, rekomendasi mengambil cuti pribadi pada Jumat 29 Mei, libur akhir pekan pada Sabtu 30 Mei dan Minggu 31 Mei, serta diakhiri libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin 1 Juni.
Peringatan tahunan ini menjadi simbol awal kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan kemerdekaan serta keutuhan bangsa Indonesia. Kesadaran nasional tersebut pertama kali digerakkan oleh elemen pemuda, seperti dikutip dari laporan Antara pada Senin (18/5/2026).
Latar belakang penentuan tanggal ini berkaitan erat dengan momentum berdirinya Boedi Utomo yang dipandang sebagai wadah pelopor pergerakan nasional. Organisasi kepemudaan tersebut didirikan oleh Soetomo bersama para pelajar sekolah kedokteran STOVIA di Jakarta pada 20 Mei 1908.
Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, kemudian menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional saat momen peringatan 40 tahun berdirinya Boedi Utomo pada tahun 1948. Langkah tersebut diambil demi menguatkan kembali semangat persatuan serta nasionalisme di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari ancaman kolonialisme.
Keputusan hukum mengenai status hari nasional ini diperkuat beberapa tahun setelahnya. Pemerintah meresmikan kedudukan Hari Kebangkitan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur yang disahkan pada 16 Desember 1959.