Impian memiliki hunian pribadi bagi pasangan muda dan pekerja berpenghasilan rendah masih terus didorong melalui program rumah subsidi. Di tengah lonjakan harga properti di wilayah penyangga Jakarta, hunian dengan skema subsidi menjadi solusi paling masuk akal bagi masyarakat.
Dilansir dari Kompas, pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap menyediakan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan harga ini merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas atas harga rumah subsidi di wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 185 juta. Ketentuan ini masih menjadi acuan utama pada tahun 2026 selama belum ada aturan terbaru yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menjelaskan bahwa penyesuaian harga tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi sebelum mengubah nilai jual hunian bersubsidi tersebut.
"Belum. Itu kan kita harus melihat dulu kemampuan masyarakat sebagai daya beli dan tren rumah subsidi-nya juga," kata Heru.
Selain Jabodetabek, pemerintah juga menetapkan plafon harga jual maksimal di berbagai wilayah Indonesia. Berikut adalah rincian harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2026:
| Wilayah Operasional | Harga Jual Maksimal |
|---|---|
| Jawa (Kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (Kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp 166.000.000 |
| Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp 182.000.000 |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) | Rp 173.000.000 |
| Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu | Rp 185.000.000 |
| Wilayah Papua (Papua, Papua Barat, Tengah, Pegunungan, Barat Daya, dan Papua Selatan) | Rp 240.000.000 |
Kriteria dan Syarat Pengajuan Rumah Subsidi
Masyarakat yang ingin mengakses program ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan bagi kategori MBR. Syarat utamanya adalah pemohon harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai penduduk di suatu daerah.
Calon pembeli juga disyaratkan belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan sebelumnya dari pemerintah. Program ini terbuka bagi individu yang belum menikah maupun yang sudah berkeluarga, dengan catatan belum memiliki rumah pribadi.
Dari sisi finansial, pemohon harus memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap, yang masuk dalam kategori MBR. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan pembiayaan hunian.
Proses administrasi kini menjadi lebih ringkas berkat integrasi sistem ke dalam aplikasi Tapera Mobile. Layanan ini menyatukan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).
"Tapera Mobile adalah integrasi antara Sikumbang dan Sikasep, sehingga dengan lebih memudahkan MBR untuk langsung ngecek rumahnya dalam satu aplikasi, enggak perlu pindah ke aplikasi yang lain," kata Heru.
Masyarakat dapat memulai proses dengan mengunduh aplikasi di platform digital dan mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui fitur swafoto dan pemindaian KTP yang tervalidasi secara otomatis.
Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung mencari lokasi rumah yang diinginkan melalui fitur pencarian. Aplikasi ini juga memungkinkan debitur memilih bank penyalur, menjadwalkan pertemuan, hingga memantau status pengajuan secara real-time.
Status pengajuan terbagi dalam lima fase utama, mulai dari tahap awal pembiayaan hingga proses akad kredit. Pemantauan mandiri ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian bagi calon pemilik rumah dalam setiap tahapannya.
"Setelah bertemu dengan tim sales pihak bank, calon debitur dapat memantau proses pengajuan KPR secara mandiri. Jika masih bingung dengan alurnya, bisa buka informasi terkait Tapera Mobile di website tapera.go.id," ujar Heru.