Harga minyak mentah di pasar global menunjukkan tren peningkatan signifikan selama sembilan hari berturut-turut hingga menembus angka di atas USD 100 per barel pada 30 April 2026.
Dilansir dari Suara, lonjakan harga komoditas energi ini berpotensi memicu penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di dalam negeri, khususnya jenis Pertamax.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memberikan sinyal mengenai kemungkinan perubahan harga produk BBM nonsubsidi jika tren kenaikan harga minyak dunia terus berlanjut.
"Kalau harganya turun, ya enggak naik. Tapi kalau harganya begini terus (naik), ya mungkin pasti ada penyesuaian," kata Bahlil pada 20 April lalu.
Bahlil menjelaskan bahwa penentuan harga jual untuk produk BBM nonsubsidi sangat bergantung pada dinamika pergerakan harga minyak mentah di tingkat global.
Data perdagangan pada Kamis, 30 April 2026, menunjukkan harga minyak mentah jenis Brent untuk kontrak Juni naik sebesar 1,62 persen menjadi USD 119,94 per barel.
Kenaikan juga terjadi pada minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat yang terkerek 0,59 persen hingga mencapai level USD 107,51 per barel.
PT Pertamina (Persero) sendiri tercatat telah menaikkan harga beberapa produk nonsubsidi pada 18 April sebelumnya, namun belum mengubah harga Pertamax dan Pertamax Green.
Saat ini, harga Pertamax Turbo berada di angka Rp 19.400 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing dibanderol Rp 23.600 dan Rp 23.900 per liter.
Untuk varian Pertamax (RON 92) masih tertahan pada harga Rp 12.300 per liter dan Pertamax Green tetap dijual dengan harga Rp 12.900 per liter.
Penyesuaian harga oleh Pertamina dan operator SPBU swasta biasanya dilakukan setiap awal bulan dengan merujuk pada regulasi perhitungan harga jual eceran BBM yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022.