Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk periode kedua bulan Mei 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 204.K/MB.01/MEM.B/2026, dilansir dari Industri.
Beleid mengenai Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Periode Kedua Mei Tahun 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bahlil pada 13 Mei 2026. Melalui aturan ini, sejumlah komoditas tambang mengalami perubahan harga.
Berdasarkan keputusan teranyar, harga nikel dipatok sebesar US$ 18.849,29 per dry metric tonne (dmt). Angka tersebut mencatatkan kenaikan jika dibandingkan dengan periode pertama Mei 2026 yang berada di posisi US$ 17.802,14 per dmt.
Sementara itu, komoditas kobalt dibanderol pada level US$ 55.853,93 per dmt. Nilai ini terpantau masih bergerak sama dengan periode pertama Mei 2026 yang tercatat sebesar US$ 55.854,29 per dmt.
Untuk komoditas logam dasar lainnya, pemerintah menetapkan harga timbal pada posisi US$ 1.953,57 per dmt. Angka ini mengalami kenaikan tipis dari periode pertama yang sebesar US$ 1.921,43 per dmt.
Kenaikan tipis juga terjadi pada harga seng yang kini tercatat sebesar US$ 3.407,96 per dmt, dari sebelumnya US$ 3.375,39 per dmt pada periode pertama Mei 2026. Sebaliknya, aluminium berada di level US$ 3.607,61 per dmt dari sebelumnya US$ 3.609,46 per dmt.
Komoditas tembaga yang menjadi salah satu andalan ekspor mineral Indonesia ditetapkan sebesar US$ 13.148,50 per dmt. Nilai komoditas ini mengalami peningkatan dibandingkan periode pertama bulan Mei yang sebesar US$ 12.950,04 per dmt.
Kementerian ESDM juga merinci harga emas dan perak sebagai mineral ikutan. Emas sebagai mineral ikutan dipatok US$ 4.682,80 per ons troi, atau turun tipis dari periode pertama Mei yang sebesar US$ 4.764,90 per ons troi.
Sedangkan perak sebagai mineral ikutan berada di level US$ 76,71 per ons troi. Nilai tersebut bergerak tipis jika dibandingkan dengan periode pertama Mei yang berada di level US$ 76,69 per ons troi.
| Komoditas Mineral | Harga Periode II Mei 2026 (US$) | Satuan |
|---|---|---|
| Nikel | 18.849,29 | per dmt |
| Kobalt | 55.853,93 | per dmt |
| Timbal | 1.953,57 | per dmt |
| Seng | 3.407,96 | per dmt |
| Aluminium | 3.607,61 | per dmt |
| Tembaga | 13.148,50 | per dmt |
| Emas (Mineral Ikutan) | 4.682,80 | per ons troi |
| Perak (Mineral Ikutan) | 76,71 | per ons troi |
| Mangan | 3,63 | per dmt |
| Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit | 1,58 | per dmt |
| Bijih Krom | 6,37 | per dmt |
| Konsentrat Titanium | 8,80 | per dmt |
Ketentuan Acuan Bursa untuk Timah dan Logam Mulia
Khusus untuk komoditas timah, pemerintah menetapkan harga berdasarkan settlement price di bursa. Untuk Ingot Timah mulai dari Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, hingga Ingot Timah 4NINE, harganya mengacu pada harga ICDX dan JFX pada hari penjualan.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk logam mulia murni. Logam emas acuannya menggunakan LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan, sedangkan logam perak mengacu pada LBMA Silver Fix pada hari penjualan.
Untuk mineral lainnya, harga mangan ditetapkan sebesar US$ 3,63 per dmt. Kemudian bijih besi laterit/hematit/magnetit berada di posisi US$ 1,58 per dmt, bijih krom sebesar US$ 6,37 per dmt, dan konsentrat titanium sebesar US$ 8,80 per dmt.