Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026 pagi hari ini. Komoditas pelindung nilai tersebut kini menyentuh angka Rp2.785.000 per gram bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian atau buyback.
Kondisi ini menjadi perhatian para pelaku pasar modal dan investor ritel yang terus memantau pergerakan harga emas hari ini. Perubahan harga komoditas global dan pergerakan nilai tukar rupiah disinyalir turut memberikan pengaruh terhadap penetapan nilai jual logam mulia domestik.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk memantau detail nilai investasi komoditas ini, PT Antam Tbk merilis daftar harga resmi yang bervariasi berdasarkan ukuran berat pecahan batangan yang tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga emas hari ini berdasarkan ukuran pecahan yang berlaku resmi di butik logam mulia PT Antam Tbk pada Rabu, 27 Mei 2026.
| Ukuran Pecahan | Harga Emas Antam (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.442.500 |
| 1 Gram | 2.785.000 |
| 2 Gram | 5.510.000 |
| 5 Gram | 13.650.000 |
| 10 Gram | 27.145.000 |
| 25 Gram | 67.612.000 |
| 50 Gram | 135.045.000 |
| 100 Gram | 269.912.000 |
| 250 Gram | 674.515.000 |
| 500 Gram | 1.348.820.000 |
| 1.000 Gram | 2.696.600.000 |
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Batangan
Masyarakat yang melakukan transaksi logam mulia juga wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang mengikat aktivitas tersebut. Aturan pajak beli emas batangan berapa persen saat ini telah diatur secara ketat berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Ketentuan besaran persentase pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dari pihak pembeli.
- Pembeli emas batangan yang memiliki kartu NPWP resmi dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
- Pembeli emas batangan yang tidak memiliki kartu NPWP resmi dikenakan tarif potongan PPh 22 lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, terdapat aturan pajak penjualan yang berbeda.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penjualan kembali tersebut dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Bagi masyarakat non-NPWP, potongan pajak yang diterapkan langsung dari total nilai transaksi adalah sebesar 3 persen.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Manajemen PT Antam Tbk selalu mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian produk logam mulia yang dibeli dengan memeriksa sertifikat resmi. Transaksi di butik resmi menjadi prioritas utama demi keamanan para investor komoditas dalam jangka panjang.