PT Aneka Tambang Tbk mencatatkan penurunan tipis pada harga emas batangan sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 2.795.000 per gram pada perdagangan Senin (4/5/2026). Penurunan ini berlaku untuk ukuran satu gram sebagaimana terpantau melalui laman resmi Logam Mulia.
Koreksi harga juga terjadi pada nilai beli kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp 2.585.000 per gram. Berdasarkan laporan dari Money, nilai buyback tersebut menyusut sebesar Rp 1.000 dibandingkan dengan posisi pada perdagangan sebelumnya.
Buyback merupakan jumlah dana yang akan diterima oleh pemilik emas ketika mereka menjual kembali emas batangan miliknya kepada pihak Antam. Logam mulia ini tersedia dalam berbagai satuan berat mulai dari 0,5 gram hingga mencapai 1.000 gram.
Ketersediaan berbagai pilihan berat emas tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Hal ini memungkinkan investor untuk menyesuaikan kepemilikan aset dengan kebutuhan serta kapasitas finansial masing-masing.
| Ukuran | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.447.500 |
| 1 gram | 2.795.000 |
| 2 gram | 5.530.000 |
| 3 gram | 8.270.000 |
| 5 gram | 13.750.000 |
| 10 gram | 27.445.000 |
| 25 gram | 68.487.000 |
| 50 gram | 136.895.000 |
| 100 gram | 273.712.000 |
| 250 gram | 684.015.000 |
| 500 gram | 1.367.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.735.600.000 |
Meskipun terjadi penurunan pada hari ini, harga emas sempat terpantau menguat pada sejumlah penyedia logam mulia pada Sabtu (25/4/2026). Saat itu, harga emas di Antam, Galeri24, dan UBS tercatat mengalami kenaikan secara kompak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak. Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan selalu dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen dasar pelaporan pajak. Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk transaksi buyback kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta.
Tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan diambil secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali tersebut.
Manajemen memperbarui harga emas di situs Logam Mulia setiap hari dengan merujuk pada fluktuasi harga emas di pasar global. Hal ini memastikan nilai jual dan beli di dalam negeri tetap sinkron dengan pergerakan internasional.