Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,769 Juta per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,769 Juta per Gram Hari Ini
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,769 Juta per Gram Hari Ini.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat tidak mengalami perubahan atau stagnan pada Minggu (17/5/2026). Komoditas investasi ini bertahan di level Rp2.769.000 per gram setelah sempat mengalami penurunan tajam sebesar Rp50.000 per gram pada perdagangan hari Sabtu kemarin.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, stagnansi harga ini berlaku untuk seluruh jenis pecahan retail nasional yang dirilis pada hari ini. Penurunan harga yang terjadi di penghujung pekan lalu memberikan dampak langsung terhadap pergerakan pasar perdagangan fisik emas di dalam negeri.

Bagi para investor dan masyarakat yang ingin melakukan transaksi, rincian harga emas Antam hari ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram. Perubahan harga pada hari Sabtu kemarin juga secara otomatis memengaruhi nilai transaksi buyback atau harga pembelian kembali oleh emiten produsen.

Harga Emas Hari Ini 17 Mei 2026 Turun Tajam! Saat Terbaik Beli Antam, UBS, Galeri24 & Perhiasan | LaOde Mbena

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan

Harga retail emas batangan Antam yang dirilis pada hari ini belum termasuk komponen pajak yang dibebankan kepada pembeli. Struktur harga komoditas ini bervariasi sesuai dengan berat ukuran berat masing-masing pecahan batangan.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per gram untuk wilayah retail nasional pada hari ini:

Daftar Harga Emas Batangan Antam Minggu 17 Mei 2026
Ukuran PecahanHarga Dasar (Rupiah)
0,5 Gram1.434.500
1 Gram2.769.000
2 Gram5.478.000
3 Gram8.192.000
5 Gram13.620.000
10 Gram27.185.000
25 Gram67.837.000
50 Gram135.595.000
100 Gram271.112.000
250 Gram677.515.000
500 Gram1.354.820.000
1000 Gram2.709.600.000

Ketentuan Pajak dan Aturan Pembelian

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang berbeda tergantung pada kepemilikan identitas perpajakan.

Beberapa ketentuan penting terkait administrasi perpajakan dalam transaksi emas batangan meliputi:

  • Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dikenakan untuk pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pembeli wajib membawa atau menunjukkan kartu NPWP asli saat melakukan transaksi di butik resmi guna mendapatkan tarif pajak rendah.
  • Setiap transaksi akan langsung disertai dengan penerimaan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Regulasi mengenai pengenaan pajak ini mengacu pada aturan perpajakan nasional yang mengatur sektor perdagangan komoditas bernilai tinggi. Penetapan pajak langsung dihitung dari total nilai dasar harga emas pecahan yang dipilih oleh konsumen.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Pergerakan nilai komoditas logam mulia secara historis sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global dan nilai tukar mata uang asing. Manajemen Logam Mulia Antam memperbarui informasi harga dasar harian setiap pagi hari kerja melalui kanal publikasi resmi perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi