Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat tidak mengalami perubahan atau stagnan pada Minggu (17/5/2026). Komoditas investasi ini bertahan di level Rp2.769.000 per gram setelah sempat mengalami penurunan tajam sebesar Rp50.000 per gram pada perdagangan hari Sabtu kemarin.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, stagnansi harga ini berlaku untuk seluruh jenis pecahan retail nasional yang dirilis pada hari ini. Penurunan harga yang terjadi di penghujung pekan lalu memberikan dampak langsung terhadap pergerakan pasar perdagangan fisik emas di dalam negeri.
Bagi para investor dan masyarakat yang ingin melakukan transaksi, rincian harga emas Antam hari ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram. Perubahan harga pada hari Sabtu kemarin juga secara otomatis memengaruhi nilai transaksi buyback atau harga pembelian kembali oleh emiten produsen.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Harga retail emas batangan Antam yang dirilis pada hari ini belum termasuk komponen pajak yang dibebankan kepada pembeli. Struktur harga komoditas ini bervariasi sesuai dengan berat ukuran berat masing-masing pecahan batangan.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per gram untuk wilayah retail nasional pada hari ini:
| Ukuran Pecahan | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.434.500 |
| 1 Gram | 2.769.000 |
| 2 Gram | 5.478.000 |
| 3 Gram | 8.192.000 |
| 5 Gram | 13.620.000 |
| 10 Gram | 27.185.000 |
| 25 Gram | 67.837.000 |
| 50 Gram | 135.595.000 |
| 100 Gram | 271.112.000 |
| 250 Gram | 677.515.000 |
| 500 Gram | 1.354.820.000 |
| 1000 Gram | 2.709.600.000 |
Ketentuan Pajak dan Aturan Pembelian
Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang berbeda tergantung pada kepemilikan identitas perpajakan.
Beberapa ketentuan penting terkait administrasi perpajakan dalam transaksi emas batangan meliputi:
- Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dikenakan untuk pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pembeli wajib membawa atau menunjukkan kartu NPWP asli saat melakukan transaksi di butik resmi guna mendapatkan tarif pajak rendah.
- Setiap transaksi akan langsung disertai dengan penerimaan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Regulasi mengenai pengenaan pajak ini mengacu pada aturan perpajakan nasional yang mengatur sektor perdagangan komoditas bernilai tinggi. Penetapan pajak langsung dihitung dari total nilai dasar harga emas pecahan yang dipilih oleh konsumen.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Pergerakan nilai komoditas logam mulia secara historis sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global dan nilai tukar mata uang asing. Manajemen Logam Mulia Antam memperbarui informasi harga dasar harian setiap pagi hari kerja melalui kanal publikasi resmi perusahaan.