Harga Emas Antam Berpotensi Fluktuatif dan Berisiko Melemah

Harga Emas Antam Berpotensi Fluktuatif dan Berisiko Melemah
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam Berpotensi Fluktuatif dan Berisiko Melemah.

Fluktuasi harga diperkirakan bakal mewarnai pergerakan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Kamis, 21 Mei 2026 besok. Dilansir dari Investor Daily, pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan adanya risiko penurunan komoditas tersebut hingga menyentuh level Rp 2.685.000 per gram.

Pergerakan nilai logam mulia ini dibayangi oleh potensi koreksi yang cukup signifikan dalam jangka pendek. Analisis pasar menunjukkan nilai komoditas ini rawan merosot dari posisi perdagangan terakhirnya.

"(Harga emas Antam) emungkinan besar turun ke Rp 2.749.000 per gram," ujar Ibrahim Assuaibi, Pengamat Pasar Komoditas.

Kendati dibayangi risiko penurunan, proyeksi lain menunjukkan harga emas Antam berpeluang kembali menguat ke depan. Pembalikan arah dinilai dapat menguji level Rp 2.789.000 per gram hingga berlanjut ke posisi Rp 2.880.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Rabu (20/5/2026), harga emas Antam anjlok sebesar Rp 24.000 menjadi Rp 2.765.000 per gram. Padahal pada perdagangan Selasa (19/5/2026), nilainya sempat melonjak Rp 25.000 hingga mencapai level Rp 2.789.000 per gram.

Secara kumulatif sepanjang tahun 2026, nilai investasi logam mulia ini sebenarnya masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 11 persen dibandingkan posisi pada 1 Januari yang berada di angka Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high emas Antam sendiri berada di level Rp 3.168.000 per gram yang dibukukan pada 29 Januari 2026.

Penurunan tajam tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga menyasar harga beli kembali atau buyback oleh Antam yang merosot Rp 25.000 ke level Rp 2.569.000 per gram pada Rabu (20/5/2026). Setiap transaksi penjualan kembali ini terikat aturan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Nominal buyback yang melebihi Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai transaksi. Sementara untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP beserta bukti potongnya.

Artikel terkait

Rekomendasi