Harga Emas Antam Per Gram Turun Menjadi Rp 2.764.000 Pada 18 Mei 2026

Harga Emas Antam Per Gram Turun Menjadi Rp 2.764.000 Pada 18 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam Per Gram Turun Menjadi Rp 2.764.000 Pada 18 Mei 2026.

Nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kembali menunjukkan pergerakan menurun. Berdasarkan data yang dikutip dari Money, harga emas Antam berada di angka Rp 2.764.000 per gram pada transaksi Senin pukul 09.00 WIB.

Angka tersebut memperlihatkan adanya penurunan sebesar Rp 5.000 jika dibandingkan dengan posisi pada pembukaan pagi hari. Saat pasar dibuka, komoditas ini sempat bertengger di level Rp 2.769.000 per gram.

Masyarakat dapat menyesuaikan investasi dengan dana yang tersedia karena emas batangan ini didistribusikan dalam berbagai ukuran berat. Produk ini dicetak mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pembaruan data yang dirilis pada Senin pukul 09.00 WIB.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Per 18 Mei 2026
Ukuran BeratHarga Nominal (Rp)
1.432.0002.764.000
5.468.0008.177.000
13.595.00027.135.000
67.712.000135.345.000
270.612.000676.265.000
1.352.320.0002.704.600.000

Regulasi Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali

Setiap aktivitas perdagangan logam mulia Antam terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pungutan pajak diberlakukan untuk pembelian langsung maupun pengajuan buyback.

Masyarakat yang menyertakan NPWP saat melakukan pembelian akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, besaran kuota pajaknya ditetapkan senilai 0,9 persen.

Pihak penyedia jasa akan menyerahkan bukti potong PPh 22 kepada konsumen sebagai kelengkapan administrasi. Bukti pemotongan tersebut nantinya berfungsi sebagai berkas otentik dalam pelaporan pajak tahunan.

Skema perpajakan yang berbeda diterapkan untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta. Bagi pemegang NPWP, potongan langsung yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.

Bagi pelaku transaksi non-NPWP yang menjual kembali emasnya, tarif potongan yang berlaku menjadi lebih tinggi yakni sebesar 3 persen. Seluruh nominal pajak buyback tersebut akan langsung dikurangkan dari total uang yang diterima oleh penjual.

Situs resmi Logam Mulia menjadwalkan pembaruan data nilai jual ini secara berkala. Informasi harga komoditas ini diperbarui secara rutin pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.

Artikel terkait

Rekomendasi