Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp 66.000 per gram selama periode perdagangan 13 hingga 18 April 2026. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia pada Minggu (19/4/2026), komoditas ini menutup pekan di level Rp 2.884.000 per gram.
Tren penguatan ini terpantau sejak pembukaan pasar pada Senin (13/4) yang saat itu masih berada di angka Rp 2.818.000 per gram sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Sepanjang satu minggu terakhir, grafik harga menunjukkan pergerakan yang cukup fluktuatif bagi para investor logam mulia.
Puncak harga tertinggi mingguan tercapai pada Rabu (15/4) ketika nilai emas menyentuh Rp 2.893.000 per gram. Namun, apresiasi tersebut tidak bertahan lama setelah terjadi koreksi berturut-turut pada Kamis (16/4) ke level Rp 2.888.000 dan berlanjut turun pada Jumat (17/4) menjadi Rp 2.868.000 per gram.
Kenaikan signifikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang melonjak hingga Rp 96.000 per gram dalam kurun waktu yang sama. Harga buyback yang awalnya dipatok Rp 2.585.000 pada awal pekan merangkak naik hingga mencapai posisi Rp 2.681.000 per gram.
Masyarakat perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi jual kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
| Tanggal | Harga Per Gram |
|---|---|
| 13 April 2026 | Rp 2.818.000 |
| 15 April 2026 | Rp 2.893.000 |
| 17 April 2026 | Rp 2.868.000 |
| 18 April 2026 | Rp 2.884.000 |
Pemotongan pajak tersebut akan dilakukan secara langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik emas saat pelaksanaan buyback dilakukan. Kondisi pasar pada penutupan Sabtu (18/4) menjadi acuan harga terakhir sebelum perdagangan dibuka kembali pada pekan berikutnya.