Harga emas Antam mengalami lonjakan tajam sebesar Rp15.000 per gram pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026 pagi ini. Berdasarkan data resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), komoditas murni ini sekarang dipatok di level Rp2.779.000 per gram setelah sempat melemah pada awal pekan.
Kenaikan signifikan pada hari ini membalikkan tren pelemahan yang terjadi selama dua hari terakhir. Pergerakan grafik harga emas antam terbaru ini memberikan angin segar bagi para investor yang memanfaatkan momentum koreksi harga untuk melakukan akumulasi aset aman.
Hingga saat ini, posisi harga emas dunia dan domestik masih menunjukkan volatilitas yang tinggi. Kenaikan Rp15.000 ini sekaligus memperkecil jarak menuju rekor harga emas tertinggi tahun 2026 yang pernah tercapai pada awal tahun.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, Antam menyediakan berbagai ukuran cetakan mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram. Harga per gram untuk pecahan besar biasanya lebih murah dibandingkan pecahan kecil karena biaya cetak yang lebih efisien.
Berikut adalah daftar harga eceran emas batangan Antam yang berlaku pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2026:
| Ukuran Pecahan | Harga Emas (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.439.500 |
| 1 gram | 2.779.000 |
| 2 gram | 5.498.000 |
| 5 gram | 13.620.000 |
| 10 gram | 27.185.000 |
| 25 gram | 67.837.000 |
| 50 gram | 135.595.000 |
| 100 gram | 271.112.000 |
| 250 gram | 677.515.000 |
| 500 gram | 1.354.820.000 |
| 1.000 gram | 2.709.600.000 |
Kilas Balik Historis dan Tren Sepanjang 2026
Sebelum melonjak hari ini, komoditas emas domestik sempat mengalami tekanan berturut-turut. Pada Sabtu, 16 Mei 2026, harga emas komoditas tercatat turun sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.769.000 per gram, dan berlanjut turun tipis Rp5.000 ke level Rp2.764.000 per gram pada Senin, 18 Mei 2026 kemarin.
Meskipun fluktuatif dalam jangka pendek, performa logam mulia sepanjang tahun ini masih mencatatkan rapor positif. Sepanjang tahun 2026, harga emas komoditas secara akumulatif telah membukukan kenaikan total sebesar 12 persen, jika dihitung dari posisi awal tahun pada 1 Januari 2026 yang berada di angka Rp2.488.000 per gram.
Kendati demikian, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH). Rekor harga emas tertinggi tahun 2026 tersebut berada di level Rp3.168.000 per gram yang berhasil ditorehkan pada tanggal 29 Januari 2026 lalu.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Cara Menghitung Pajak Buyback
Masyarakat yang ingin bertransaksi emas batangan wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan mengenai instrumen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur pajak sektor komoditas dan logam mulia.
Bagi konsumen yang sering bertanya mengenai "pajak beli emas batangan berapa", berikut adalah rincian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas fisik:
- Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak menyertakan atau tidak memiliki NPWP dikenakan potongan PPh 22 yang lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, bagi investor yang ingin mencairkan aset mereka, muncul pertanyaan seperti "Apakah jual emas batangan kena pajak?". Sesuai aturan pph 22 pembelian emas pakai npwp dan penjualan kembali, transaksi buyback emas ke perusahaan pemurnian memang dikenakan potongan pajak untuk nominal tertentu.
Mekanisme cara menghitung pajak buyback emas antam didasarkan pada nilai total penjualan. Transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, sedangkan transaksi di bawah Rp10.000.000 terbebas dari pengenaan pajak ini.
Pihak PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga beli kembali ini dilakukan secara transparan. Langkah tersebut diambil demi menyelaraskan nilai aset dengan kondisi pasar internasional.
"Harga buyback mengalami penyesuaian yang diposisikan pada level kompetitif seiring dengan fluktuasi harga emas batangan di pasar global maupun domestik guna menjaga likuiditas aset para pemilik emas."
Melalui kebijakan harga yang kompetitif tersebut, Antam berupaya memastikan instrumen investasi fisik ini tetap likuid dan bernilai tinggi bagi masyarakat. Pergerakan harga harian akan terus diperbarui secara berkala mengikuti dinamika pasar finansial global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.