Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu (6/5/2026). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini melonjak Rp30.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini menyentuh angka Rp2.790.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor yang memantau apakah "harga emas hari ini naik atau turun" sebagai acuan transaksi harian. Tidak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback juga terpantau merangkak naik sebesar Rp35.000, membawa posisi harga buyback ke level Rp2.580.000 per gram.
Pergerakan harga yang dinamis ini menyebabkan "berapa selisih harga jual dan buyback emas sekarang" menjadi pertanyaan umum bagi pemilik logam mulia. Saat ini, selisih atau spread antara harga jual dan buyback di butik Antam mencapai Rp210.000 per gram, yang perlu dipertimbangkan matang-matang dalam strategi investasi jangka pendek maupun panjang.
Pihak Antam menyediakan berbagai ukuran pecahan emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan ukuran ini juga mempengaruhi efektivitas modal bagi para investor pemula yang mencari tips investasi emas untuk pemula saat harga mahal seperti sekarang.
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan pada Rabu, 6 Mei 2026:
| Pecahan Emas | Harga Dasar (Rp) | Harga + PPh 0,25% (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 Gram | 1.445.000 | 1.448.613 |
| 1 Gram | 2.790.000 | 2.796.975 |
| 2 Gram | 5.520.000 | 5.533.800 |
| 5 Gram | 13.725.000 | 13.759.313 |
| 10 Gram | 27.395.000 | 27.463.513 |
| 50 Gram | 136.645.000 | 136.986.613 |
| 100 Gram | 273.212.000 | 273.895.030 |
| 1.000 Gram | 2.730.600.000 | 2.737.426.500 |
Aturan Pajak dan Biaya Transaksi
Setiap transaksi logam mulia di Indonesia diatur secara ketat oleh regulasi perpajakan yang merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Memahami cara hitung pajak beli emas antam sangat penting agar pembeli tidak terkejut dengan nominal akhir di kuitansi pembelian.
Berdasarkan aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25% hingga 0,45% dari harga dasar. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni hingga 0,9%.
Persoalan potongan pajak jual kembali emas tanpa npwp juga sering menjadi kendala saat warga ingin mencairkan investasinya. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10.000.000, pemotongan PPh 22 dilakukan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi mereka yang tidak menyertakan NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total harga dasar yang diterima oleh penjual.
Penyebab Kenaikan Harga dan Kondisi Pasar
Banyak kalangan bertanya-tanya "kenapa harga emas batangan naik terus" dalam beberapa waktu terakhir. Menurut data pasar yang dihimpun dari Logam Mulia dan MedanAktual, fluktuasi ini dipicu oleh kondisi ekonomi global yang tidak menentu, angka inflasi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus bergerak dinamis.
Selain itu, terdapat beda harga emas di pegadaian dan antam yang sering ditemukan di lapangan. Per hari ini, distributor lain juga mencatatkan angka yang bervariasi. Sebagai perbandingan, emas merek kedua berada di level Rp2.783.000 per gram, sementara emas merek ketiga dibanderol Rp2.764.000 per gram.
Informasi ini bukan saran investasi. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global dan kebijakan moneter. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi besar.
Bagi masyarakat yang tertarik pada komoditas perak, harga perak batangan per 30 April 2026 untuk pecahan 500 gram dilaporkan berada di angka Rp38.750.000. Harga-harga ini diprediksi akan terus berubah seiring dengan rilis data ekonomi terbaru dari Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik internasional yang sering kali menjadikan emas sebagai aset aman (safe haven).