Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif Jelang Kamis 14 Mei 2026

Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif Jelang Kamis 14 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif Jelang Kamis 14 Mei 2026.

Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan akan mengalami pergerakan fluktuatif pada Kamis, 14 Mei 2026 mendatang. Prediksi ini muncul setelah komoditas tersebut mengalami penurunan nilai yang cukup signifikan pada perdagangan hari sebelumnya.

Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, memperkirakan nilai jual logam mulia ini akan berada pada rentang Rp 2.750.000 sampai Rp 2.900.000 per gram. Analisis tersebut dilansir dari Investor Daily guna memberikan gambaran arah pasar bagi para investor emas.

Ibrahim menjelaskan bahwa terdapat titik-titik krusial yang perlu diperhatikan pasar jika terjadi penurunan harga lebih lanjut dalam waktu dekat.

"Jika turun, support pertama di Rp 2.786.000 per gram. Support kedua di Rp 2.750.000 per gram," kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Selain melihat potensi pelemahan, ia juga mengidentifikasi batas-batas penguatan yang mungkin dicapai apabila harga emas Antam mulai merangkak naik kembali.

"Sementara itu, Ibrahim juga melihat peluang harga emas Antam (ANTM) memulai kenaikan dari level resistance pertama Rp 2.866.000 per gram hingga resistance kedua di level Rp 2.900.000 per gram," ujar Ibrahim, Pengamat Pasar Komoditas.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Rabu (13/5/2026), harga emas Antam tercatat merosot sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.839.000 per gram. Angka ini berbanding terbalik dengan kondisi Selasa (12/5/2026) saat harga sempat melonjak Rp 40.000 ke level Rp 2.859.000 per gram.

Penurunan serupa terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang juga terpangkas Rp 20.000 menjadi Rp 2.656.000 per gram. Saat ini, rekor tertinggi sepanjang masa emas Antam masih bertahan di angka Rp 3.168.000 per gram sejak Januari 2026.

Terkait transaksi, masyarakat perlu memperhatikan aturan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3%.

Artikel terkait

Rekomendasi