Harga Emas Antam Diproyeksi Bergerak Fluktuatif pada Rabu 27 Mei

Harga Emas Antam Diproyeksi Bergerak Fluktuatif pada Rabu 27 Mei
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam Diproyeksi Bergerak Fluktuatif pada Rabu 27 Mei.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diproyeksikan bergerak fluktuatif pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah mengalami penurunan harga pada transaksi harian sebelumnya.

Pergerakan nilai komoditas tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp2.650.000 sampai Rp2.900.000 per gram, seperti dilansir dari Investor Daily berdasarkan analisis pasar komoditas.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menjelaskan titik-titik krusial pergerakan nilai logam mulia tersebut jika mengalami penurunan dalam perdagangan esok hari.

"Jika turun, support pertama di Rp 2.753.000 per gram. Support kedua di Rp 2.650.000 per gram," kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

Ibrahim Assuaibi juga memetakan batas atas pergerakan nilai komoditas ini apabila pasar justru mengalami tren penguatan.

"Jika harga emas Antam (ANTM) naik, Ibrahim memproyeksi resistance pertama di Rp 2.797.000 per gram dan resistance second di level Rp 2.900.000 per gram," kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam menyusut sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.798.000 per gram pada Selasa (26/5/2026). Penurunan ini berbanding terbalik dari hari Senin (25/5/2026) yang sempat melesat Rp30.000 menuju level Rp2.803.000 per gram.

Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, nilai investasi logam mulia ini sudah menguat sebesar 12,6 persen dari posisi awal tahun yang bertengger di angka Rp2.488.000 per gram.

Pelemahan juga melanda harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.607.000 per gram pada Selasa (26/5/2026). Setiap transaksi lepas emas batangan tersebut tunduk pada aturan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Aktivitas buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi. Sementara untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Artikel terkait

Rekomendasi