Harga Emas Antam Berpotensi Bergerak Fluktuatif

Harga Emas Antam Berpotensi Bergerak Fluktuatif
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam Berpotensi Bergerak Fluktuatif.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diproyeksikan bergerak fluktuatif pada Kamis, 28 Mei 2026 setelah mengalami penurunan nilai yang signifikan dalam dua hari berturut-turut, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksi pergerakan komoditas ini akan berada pada kisaran Rp2.650.000 hingga Rp2.900.000 per gram.

Jika tren penurunan berlanjut, posisi support pertama diprediksi berada pada angka Rp2.753.000 per gram, disusul batas support kedua pada Rp2.650.000 per gram.

"Jika menurun, support pertama di Rp 2.753.000 per gram. Support kedua di Rp 2.650.000 per gram," kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2675/2026).

Di sisi lain, apabila pergerakan harga komoditas ini berbalik menguat, level resistance pertama diperkirakan menyentuh Rp2.797.000 per gram dengan target resistance kedua di kisaran Rp2.900.000 per gram.

"Jika harga emas Antam (ANTM) naik, Ibrahim memproyeksi resistance pertama di Rp 2.797.000 per gram dan resistance kedua di sekitar Rp 2.900.000 per gram," kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2675/2026).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Rabu (27/5/2026), harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp13.000 sehingga berada pada level Rp2.785.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren negatif hari Selasa (26/5/2026) yang sempat merosot senilai Rp5.000 ke posisi Rp2.798.000 per gram.

Meskipun demikian, sepanjang tahun 2026 komoditas ini sudah mencatatkan pertumbuhan total sebesar 12,6 persen dibandingkan dengan posisi awal tahun pada 1 Januari yang berada di level Rp2.488.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) untuk harga emas Antam sendiri pernah tercapai di level Rp3.168.000 per gram pada tanggal 29 Januari 2026.

Sementara itu, penurunan harga juga terjadi pada transaksi buyback atau harga beli kembali oleh Antam pada Rabu (27/5/2026) sebesar Rp13.000 hingga ke level Rp2.594.000 per gram.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan di atas nominal Rp10 juta akan dipotong pajak langsung dari total nilai buyback.

Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif potongan sebesar 3 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi