Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) mengalami penurunan yang cukup tajam. Dikutip dari Investor Daily, nilai komoditas berkilau ini merosot sebesar Rp 50.000 per gram.
Melalui data resmi dari situs Logam Mulia, pergerakan harga emas Antam berada di angka Rp 2.769.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah tren melemah pada hari-hari sebelumnya.
Pada perdagangan Jumat (15/5/2026), harga emas Antam sudah menyusut sebesar Rp 20.000 dan menempati posisi Rp 2.819.000 per gram. Sementara pada Kamis (14/5/2026), nilainya sempat stagnan di angka Rp 2.839.000 per gram.Meski mengalami penurunan tajam, grafik harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 11%. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas tercatat senilai Rp 2.488.000 per gram.
Sepanjang tahun ini, rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam sempat menyentuh angka Rp 3.168.000 per gram. Lonjakan rekor tersebut dibukukan pada tanggal 29 Januari 2026.
Kondisi penurunan ini juga diikuti oleh nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback ambles sebesar Rp 60.000, sehingga menempatkan harga tebus di level Rp 2.576.000 per gram.
Setiap transaksi pelepasan aset emas batangan ini terikat dengan ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Potongan sebesar 1,5% berlaku untuk pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 3% yang dipotong langsung dari total dana buyback.
Berikut adalah daftar harga untuk setiap pecahan emas batangan Antam yang dirilis resmi lewat laman Logam Mulia tanpa menyertakan komponen pajak.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.434.500 |
| 1 gram | 2.769.000 |
| 2 gram | 5.478.000 |
| 3 gram | 8.192.000 |
| 5 gram | 13.620.000 |
| 10 gram | 27.185.000 |
| 25 gram | 67.837.000 |
| 50 gram | 135.595.000 |
| 100 gram | 271.112.000 |
| 250 gram | 677.515.000 |
| 500 gram | 1.354.820.000 |
| 1000 gram | 2.709.600.000 |
Untuk mekanisme pembelian, potongan pajak disesuaikan kembali dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Transaksi beli emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi masyarakat non-NPWP, di mana setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.