Harga Emas Antam 27 April 2026 Turun Menjadi Rp 2.809.000 Per Gram

Harga Emas Antam 27 April 2026 Turun Menjadi Rp 2.809.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 27 April 2026 Turun Menjadi Rp 2.809.000 Per Gram.

Nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Senin (27/4/2026). Penurunan ini mengakhiri posisi harga pada perdagangan sebelumnya.

Dikutip dari Money, data terbaru dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 2.809.000. Angka tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp 16.000 dibandingkan harga kemarin yang berada di level Rp 2.825.000 per gram.

Kondisi serupa terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam yang dipatok sebesar Rp 2.620.000 per gram. Nilai ini terpangkas Rp 16.000 dari posisi sebelumnya yakni Rp 2.636.000 per gram.

Buyback merupakan nominal yang akan diterima oleh pemilik emas ketika mereka menjual kembali fisik emas batangan tersebut kepada pihak Antam. Ketersediaan emas batangan ini mencakup berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga bobot terbesar 1.000 gram.

Variasi ukuran tersebut sengaja disediakan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan instrumen investasi. Hal ini bertujuan agar investor dapat menyesuaikan dengan ketersediaan dana maupun rencana finansial masing-masing.

Daftar Harga Emas Batangan Antam 27 April 2026
Ukuran EmasHarga Tunai (Rp)
1.454.5002.809.000
5.558.0008.312.000
13.820.00027.585.000
68.837.000137.595.000
275.112.000687.515.000
1.374.820.0002.749.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali emas batangan di Antam terikat dengan ketentuan perpajakan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan untuk setiap transaksi pembelian. Konsumen yang menyertakan NPWP akan dikenakan tarif sebesar 0,45 persen, sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.

Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan. Sedangkan untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, terdapat skema pajak yang berbeda.

Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen saat melakukan buyback di atas ambang batas tersebut. Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang diterapkan adalah sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.

Besaran pajak pada proses buyback ini akan langsung memotong total nilai uang yang diterima oleh penjual. Harga yang tertera pada laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui secara rutin setiap pukul 08.30 WIB mengikuti fluktuasi pasar emas global.

Artikel terkait

Rekomendasi