Harga Emas Antam 23 Mei 2026 Ambles Rp 15.000 Per Gram

Harga Emas Antam 23 Mei 2026 Ambles Rp 15.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 23 Mei 2026 Ambles Rp 15.000 Per Gram.

Penurunan tajam kembali melanda harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM). Dikutip dari Investor Daily melalui laman Logam Mulia, nilai jual komoditas tersebut merosot sebesar Rp 15.000 per gram pada Sabtu (23/5/2026).

Koreksi ini menempatkan harga emas Antam berada di level Rp 2.788.000 per gram. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (22/5/2026), harga emas Antam juga sudah mengalami pelemahan sebesar Rp 12.000 per gram.

Tren negatif ini berbanding terbalik dengan pergerakan pada Kamis (21/5/2026), saat harga emas Antam sempat melonjak Rp 35.000 menuju level Rp 2.800.000 per gram.

Meskipun sedang mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir, performa harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih membukukan pertumbuhan. Sejak 1 Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp 2.488.000 per gram, harga emas Antam sudah terhitung naik 12%.

Sebagai catatan, rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) untuk emas Antam berada di posisi Rp 3.168.000 per gram. Angka tertinggi tersebut berhasil dicapai pada 29 Januari 2026.

Kondisi penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback emas Antam. Pada Sabtu (23/5/2026), harga buyback anjlok Rp 15.000 dan tertahan di level Rp 2.577.000 per gram.

Setiap transaksi penyerahan emas batangan ke Antam diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 terkait potongan pajak.

Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP. Sementara itu, potongan PPh 22 sebesar 3% diberlakukan bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut merupakan rincian harga berbagai pecahan emas batangan sebelum dikenakan komponen pajak yang dirilis oleh Logam Mulia Antam pada Sabtu (23/5/2026):

Daftar Harga Emas Batangan Antam per Pecahan Sabtu, 23 Mei 2026
Ukuran EmasHarga Dasar (Rp)
1.444.0002.788.000
5.516.0008.249.000
13.715.00027.375.000
68.312.000136.545.000
273.012.000682.265.000
1.364.320.0002.728.600.000

Terkait pembelian fisik emas batangan, PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan pungutan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP. Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, tarif pajak yang dibebankan adalah sebesar 0,9%, dengan bukti potong yang disertakan pada setiap transaksi.

Artikel terkait

Rekomendasi