Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mencatatkan lonjakan nilai pada perdagangan hari ini. Komoditas investasi ini mengalami kenaikan sebesar Rp 35.000 per gram.
Dilansir dari Money, harga emas Antam berada di angka Rp 2.800.000 per gram pada pantauan pukul 10.30 WIB. Saat pembukaan di pagi hari, nilai logam mulia ini tercatat masih bertengger di posisi Rp 2.765.000 per gram.
Produk emas batangan dari Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran berat. Konsumen dapat memilih denominasi mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram sesuai dengan kebutuhan investasi.
Nilai jual emas batangan Logam Mulia Antam mengalami pembaruan data setiap hari pada pukul 08.30 WIB di situs resminya. Berikut adalah daftar harga pecahan emas Antam yang tercatat pada pukul 10.30 WIB.
| Ukuran Berat | Harga Nominal (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.450.000 |
| 1 gram | 2.800.000 |
| 2 gram | 5.540.000 |
| 3 gram | 8.285.000 |
| 5 gram | 13.775.000 |
| 10 gram | 27.495.000 |
| 25 gram | 68.612.000 |
| 50 gram | 137.145.000 |
| 100 gram | 274.212.000 |
| 250 gram | 685.265.000 |
| 500 gram | 1.370.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.740.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Regulasi mengenai pungutan pajak untuk transaksi emas batangan Antam diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali dikenakan potongan pajak dengan tarif yang berbeda.
Konsumen yang melakukan pembelian emas batangan dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen jika menyertakan NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dibebankan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap proses pemesanan atau pembelian emas batangan resmi akan dilengkapi dengan penerbitan bukti potong PPh 22. Dokumen ini berfungsi sebagai berkas otentik untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan konsumen.
Skema pajak yang berbeda diterapkan untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang dipotong langsung dari total dana transaksi.