Harga Emas Antam 21 April 2026 Melonjak Rp 40.000 Per Gram

Harga Emas Antam 21 April 2026 Melonjak Rp 40.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 21 April 2026 Melonjak Rp 40.000 Per Gram.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada Selasa, 21 April 2026. Berdasarkan data terbaru, nilai logam mulia ini mengalami lonjakan sebesar Rp 40.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Emas ukuran 1 gram kini dijual dengan harga Rp 2.880.000, merujuk pada pembaruan di laman logammulia.com pukul 08.14 WIB. Seperti dikutip dari Kompas, tren positif ini juga diikuti oleh kenaikan harga beli kembali atau buyback.

Harga buyback emas Antam terpantau naik Rp 50.000 sehingga berada di angka Rp 2.690.000 per gram. Perubahan nilai buyback ini telah diperbarui secara resmi pada pukul 08.07 WIB di hari yang sama.

Penting bagi calon pembeli untuk memahami bahwa nominal yang tertera belum mencakup Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi pembelian akan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam Beserta Pajak 21 April 2026
Ukuran EmasHarga Dasar (Rp)Harga Setelah Pajak (Rp)
0,5 gram1.490.0001.493.725
1 gram2.880.0002.887.200
2 gram5.700.0005.714.250
3 gram8.525.0008.546.313
5 gram14.175.00014.210.438
10 gram28.295.00028.365.738
25 gram70.612.00070.788.530
50 gram141.145.000141.497.863
100 gram282.212.000282.917.530
250 gram705.265.000707.028.163
500 gram1.410.320.0001.413.845.800
1.000 gram2.820.600.0002.827.651.500

Ketentuan Pajak dan Dokumen Transaksi Buyback

Terdapat dua poin krusial yang harus diperhatikan pemilik emas sebelum melakukan transaksi penjualan kembali atau buyback di gerai resmi. Hal ini berkaitan dengan regulasi perpajakan dan persyaratan identitas pribadi.

Aturan mengenai pajak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Untuk transaksi buyback dengan nilai melebihi Rp 10.000.000, dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Potongan pajak tersebut akan diambil langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Selain itu, aspek administrasi kini mengharuskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan.

Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK kini telah beralih fungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Penjual wajib memastikan data NIK yang diberikan sudah lengkap dan sesuai untuk keperluan verifikasi.

Pembaruan Rutin Harga Emas

Pergerakan harga emas Antam bersifat dinamis dan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Nilai ini sangat bergantung pada fluktuasi harga emas di pasar global yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi