Nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami tren penguatan pada perdagangan Selasa, 21 April 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Money, harga emas Antam melonjak ke angka Rp 2.880.000 per gram tepat pada pukul 08.45 WIB.
Kenaikan ini terlihat signifikan jika dibandingkan dengan kondisi saat pembukaan pasar di pagi hari. Awalnya, emas batangan tersebut masih berada di level Rp 2.840.000 per gram, sebelum akhirnya terkoreksi naik sebesar Rp 40.000.
Masyarakat yang berminat melakukan investasi dapat memilih berbagai ukuran berat yang tersedia di gerai resmi. Unit emas batangan ini ditawarkan mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku pada Selasa, 21 April 2026, berdasarkan pembaruan data pukul 08.45 WIB.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.490.000 | 2.880.000 |
| 5.700.000 | 8.525.000 |
| 14.175.000 | 28.295.000 |
| 70.612.000 | 141.145.000 |
| 282.212.000 | 705.525.000 |
| 1.410.320.000 | 2.820.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi logam mulia diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembeli emas batangan akan dikenakan pungutan pajak sesuai dengan kepemilikan identitas perpajakan.
Bagi konsumen yang memiliki NPWP, beban pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, besaran pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen per transaksi.
Aturan perpajakan juga berlaku untuk skema buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam, khususnya untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen yang diambil langsung dari total nilai transaksi.
Setiap pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Data harga di laman resmi Logam Mulia ini diperbarui secara berkala setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.