Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam. Seperti dikutip dari Money, nilai investasi tersorot setelah harga komoditas ini merosot ke angka Rp 2.765.000 per gram pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 08.35 WIB.
Koreksi ini memotong nilai logam mulia cukup signifikan dalam hitungan jam. Pasalnya, saat pembukaan di pagi hari, harga emas Antam masih bertengger pada posisi Rp 2.789.000 per gram, sebelum akhirnya turun sebesar Rp 24.000.
Masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan dana yang tersedia karena Logam Mulia Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran berat. Ketersediaan produk cetakan ini dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga emas Antam yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 08.35 WIB.
| Ukuran Emas | Harga Nominal (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.432.500 |
| 1 gram | 2.765.000 |
| 2 gram | 5.470.000 |
| 3 gram | 8.180.000 |
| 5 gram | 13.600.000 |
| 10 gram | 27.145.000 |
| 25 gram | 67.737.000 |
| 50 gram | 135.395.000 |
| 100 gram | 270.712.000 |
| 250 gram | 676.515.000 |
| 500 gram | 1.352.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.705.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Setiap aktivitas jual beli emas batangan tunduk pada aturan perpajakan nasional. Penomoran regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur penarikan pajak langsung.
Untuk transaksi pembelian, konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang diterapkan lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Masyarakat yang membeli komoditas ini akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen resmi tersebut berfungsi sebagai berkas sah untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan.
Skema pajak yang berbeda diterapkan pada transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dibebankan potongan 3 persen.
Pemberlakuan pajak buyback ini menggunakan sistem pemotongan langsung. Dengan demikian, nilai dana yang diterima oleh penjual merupakan hasil bersih setelah dikurangi kewajiban pajak tersebut.
Situs resmi Logam Mulia melakukan pembaruan data nilai jual ini secara berkala. Informasi mengenai pergerakan harga komoditas tersebut selalu disesuaikan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.