Harga Emas Antam 20 Mei 2026 Anjlok Jadi Rp 2.765.000 Per Gram

Harga Emas Antam 20 Mei 2026 Anjlok Jadi Rp 2.765.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 20 Mei 2026 Anjlok Jadi Rp 2.765.000 Per Gram.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam. Seperti dikutip dari Money, nilai investasi tersorot setelah harga komoditas ini merosot ke angka Rp 2.765.000 per gram pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 08.35 WIB.

Koreksi ini memotong nilai logam mulia cukup signifikan dalam hitungan jam. Pasalnya, saat pembukaan di pagi hari, harga emas Antam masih bertengger pada posisi Rp 2.789.000 per gram, sebelum akhirnya turun sebesar Rp 24.000.

Masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan dana yang tersedia karena Logam Mulia Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran berat. Ketersediaan produk cetakan ini dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga emas Antam yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 08.35 WIB.

Daftar Harga Emas Batangan Antam 20 Mei 2026
Ukuran EmasHarga Nominal (Rp)
0,5 gram1.432.500
1 gram2.765.000
2 gram5.470.000
3 gram8.180.000
5 gram13.600.000
10 gram27.145.000
25 gram67.737.000
50 gram135.395.000
100 gram270.712.000
250 gram676.515.000
500 gram1.352.820.000
1.000 gram (1 kg)2.705.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Setiap aktivitas jual beli emas batangan tunduk pada aturan perpajakan nasional. Penomoran regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur penarikan pajak langsung.

Untuk transaksi pembelian, konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang diterapkan lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Masyarakat yang membeli komoditas ini akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen resmi tersebut berfungsi sebagai berkas sah untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan.

Skema pajak yang berbeda diterapkan pada transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dibebankan potongan 3 persen.

Pemberlakuan pajak buyback ini menggunakan sistem pemotongan langsung. Dengan demikian, nilai dana yang diterima oleh penjual merupakan hasil bersih setelah dikurangi kewajiban pajak tersebut.

Situs resmi Logam Mulia melakukan pembaruan data nilai jual ini secara berkala. Informasi mengenai pergerakan harga komoditas tersebut selalu disesuaikan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Artikel terkait

Rekomendasi