Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup signifikan pada perdagangan Senin, 20 April 2026. Nilai logam mulia ini terpantau melemah jika dibandingkan dengan posisi pembukaan di pagi hari.
Dikutip dari Money, harga emas Antam berada di angka Rp 2.840.000 per gram pada pukul 08.45 WIB. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp 44.000 dari harga pembukaan pagi yang sempat menyentuh Rp 2.884.000 per gram.
Produk emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kg. Variasi ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan anggaran atau kebutuhan investasi masing-masing.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan data terbaru yang diperbarui pada Senin, 20 April 2026 pukul 08.45 WIB:
| Ukuran Berat | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 1.470.000 | 2.840.000 |
| 5.620.000 | 8.405.000 |
| 13.975.000 | 27.895.000 |
| 69.612.000 | 139.145.000 |
| 278.212.000 | 695.265.000 |
| 1.390.320.000 | 2.780.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi logam mulia Antam tunduk pada aturan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini mencakup pajak untuk pembelian serta penjualan kembali atau buyback.
Untuk pembelian emas, konsumen yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, besaran pajak yang dibebankan adalah 0,9 persen.
Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan. Hal ini menjadi bagian dari transparansi transaksi emas batangan secara legal di Indonesia.
Terdapat pula skema pajak untuk transaksi penjualan kembali (buyback) kepada PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen yang diambil langsung dari total nilai transaksi.