Nilai investasi logam mulia mengalami pergerakan signifikan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan lonjakan yang cukup besar.
Emas batangan Antam untuk ukuran satu gram dipatok pada angka Rp 2.789.000, seperti dikutip dari Suara melalui situs resmi Logam Mulia pada Selasa, 19 Mei 2026.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 25.000 jika dibandingkan dengan kondisi perdagangan pada Senin, 18 Mei 2026.
Pergerakan positif ini juga diikuti oleh nilai transaksi buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp 2.594.000 per gram.
Sama halnya dengan harga jual, nilai buyback ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000 dibandingkan dengan harga pada hari Senin kemarin.
Pihak Logam Mulia Antam merilis rincian harga emas batangan untuk berbagai ukuran sebelum dikenakan pungutan pajak.
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 1.444.500 | 2.789.000 |
| 5.518.000 | 8.252.000 |
| 13.720.000 | 27.385.000 |
| 68.337.000 | 136.595.000 |
| 273.112.000 | 682.515.000 |
| 1.364.820.000 | 2.729.600.000 |
Ketentuan Pajak dan Harga Emas Antam Pasca-Pajak
Nominal yang tercantum dalam daftar di atas belum menggabungkan biaya pajak penghasilan. Aturan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang tertuang dalam PMK Nomor 34/OMK.19/2017.3.
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 percent.
Berikut adalah struktur harga retail emas batangan Antam setelah disesuaikan dengan perhitungan pajak tersebut:
| Ukuran Emas | Harga Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|
| 1.448.111 | 2.795.973 |
| 5.531.795 | 8.272.630 |
| 13.754.300 | 27.453.463 |
| 68.507.843 | 136.936.488 |
| 273.794.780 | 684.221.288 |
| 1.368.232.050 | 2.736.424.000 |
Setiap transaksi pembelian emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk akan langsung disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.