Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) bergerak naik secara signifikan. Dilansir dari Investor Daily melalui laman Logam Mulia, harga komoditas ini melonjak sebesar Rp 25.000 hingga menyentuh level Rp 2.789.000 per gram pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pergerakan ini membalikkan arah dari tren beberapa hari sebelumnya. Pada Senin (19/5/2026), nilai investasi ini sempat mengalami penurunan sebesar Rp 5.000 ke angka Rp 2.764.000 per gram, setelah sebelumnya ambles hingga Rp 50.000 ke posisi Rp 2.769.000 per gram pada Sabtu (16/5/2026).
Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, nilai logam mulia produksi Antam telah tumbuh sebesar 12%. Pada pembukaan tahun tanggal 1 Januari lalu, nilai instrumen ini masih bertengger di posisi Rp 2.488.000 per gram, dengan rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) tercapai pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.
Sinyal positif juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback oleh pihak Antam yang melejit sebesar Rp 25.000. Kebijakan ini membuat nilai buyback berada pada posisi Rp 2.594.000 per gram untuk perdagangan komoditas pada hari ini.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penyerahan atau jual kembali emas batangan ke pihak perusahaan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, berikut adalah rincian harga untuk setiap pecahan emas batangan sebelum kalkulasi komponen pajak pembeli.
Sebagai catatan, regulasi PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, di mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong resmi.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.444.500 | 2.789.000 |
| 5.518.000 | 8.252.000 |
| 13.720.000 | 27.385.000 |
| 68.337.000 | 136.595.000 |
| 273.112.000 | 682.515.000 |
| 1.364.820.000 | 2.729.600.000 |