Nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau stagnan. Dilansir dari Money, harga emas Antam per gram berada di level Rp 2.769.000 pada perdagangan Minggu (17/5/2026).
Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali. Nilai buyback emas Antam tercatat stabil di posisi Rp 2.576.000 per gram.
Perusahaan menyediakan berbagai opsi bobot untuk masyarakat. Produk batangan ini tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ketersediaan ukuran yang bervariasi ditujukan guna memberikan kemudahan bagi publik. Konsumen dapat menyesuaikan portofolio dengan anggaran serta target finansial mereka.
Informasi harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia umumnya diperbarui secara berkala setiap hari. Perubahan tersebut bergerak searah dengan fluktuasi nilai komoditas global.
Sebelumnya pada Sabtu (25/4/2026), grafik nilai komoditas ini sempat menunjukkan tren penguatan. Peningkatan angka penjualan terjadi secara serentak pada produk Antam, Galeri24, serta UBS.
Berikut adalah rincian nominal penawaran logam mulia Antam dari bobot paling ringan sampai yang terberat untuk edisi Minggu (17/5/2026):
| Ukuran Produk | Harga Jual Aktual |
|---|---|
| Rp 1.434.500 | Rp 2.769.000 |
| Rp 5.478.000 | Rp 8.192.000 |
| Rp 13.620.000 | Rp 27.185.000 |
| Rp 67.837.000 | Rp 135.595.000 |
| Rp 271.112.000 | Rp 677.515.000 |
| Rp 1.354.820.000 | Rp 2.709.600.000 |
Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi
Setiap aktivitas perdagangan logam mulia terikat dengan aturan perpajakan nasional. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipotong langsung saat masyarakat memproses pemesanan. Tarif bagi konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Dokumen bukti potong PPh 22 akan diserahkan kepada pihak pembeli setelah pembayaran tuntas. Berkas tersebut berfungsi sebagai instrumen resmi untuk pelaporan SPT tahunan.
Skema berbeda diberlakukan untuk aktivitas buyback ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, potongan lebih besar diterapkan bagi pelanggan yang tidak memegang NPWP. Golongan non-NPWP dikenakan tarif wajib sebesar 3 persen.
Seluruh dana dari beban pungutan buyback tersebut diambil secara otomatis. Sistem akan langsung memotong total dana yang akan diterima oleh pemilik emas.