Harga Emas Antam 16 Mei 2026 Anjlok Rp 50.000 Per Gram

Harga Emas Antam 16 Mei 2026 Anjlok Rp 50.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 16 Mei 2026 Anjlok Rp 50.000 Per Gram.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Komoditas investasi ini mengalami kemerosotan nilai jual yang cukup tajam dibandingkan dengan kondisi pada waktu pembukaan.

Dikutip dari Money, nilai jual emas Antam berada di angka Rp 2.769.000 per gram pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 09.00 WIB. Nilai tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp 50.000 dari posisi pembukaan pagi yang sempat menyentuh Rp 2.819.000 per gram.

Antam menyediakan produk logam mulia ini dalam berbagai ukuran berat untuk memenuhi kebutuhan para investor. Pilihan pecahan yang tersedia di pasaran dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah daftar lengkap mengenai harga jual emas batangan Antam yang dirilis pada Sabtu, 16 Mei 2026 per pukul 09.00 WIB:

Daftar Harga Emas Batangan Antam 16 Mei 2026
Ukuran BeratHarga Jual (Rp)
1.434.5002.769.000
5.478.0008.192.000
13.620.00027.185.000
67.837.000135.595.000
271.112.000677.515.000
1.354.820.0002.709.600.000

Regulasi Pajak Pembelian dan Potongan Buyback

Setiap aktivitas perdagangan logam mulia Antam terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Aturan ini merujuk secara resmi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berdasarkan keputusan hukum tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 0,9 persen.

Setiap pemesan nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh 22 resmi sebagai kelengkapan berkas laporan perpajakan tahunan. Mekanisme pemungutan pajak ini langsung diaplikasikan saat proses administrasi pembayaran selesai dilakukan.

Sementara itu, regulasi untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam memiliki ketentuan batas nominal. Aturan pajak ini hanya menyasar transaksi penjualan dengan nilai total di atas Rp 10 juta.

Besaran potongan untuk buyback adalah sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP. Bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, besaran potongan penarikan dana dipatok senilai 3 persen yang akan diambil langsung dari akumulasi dana transaksi.

Artikel terkait

Rekomendasi