Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) mencatatkan fluktuasi tajam dengan tren menurun yang signifikan dalam satu minggu terakhir.
Dilansir dari Investor Daily, pergerakan harga komoditas ini merosot parah hingga Rp 70.000 per gram secara kumulatif selama rentang waktu 11 sampai 16 Mei 2026.
Penurunan tersebut membawa harga emas Antam menyentuh angka Rp 2.769.000 per gram pada akhir pekan.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, pergerakan nilai investasi ini dibuka dengan pelemahan pada awal pekan, Senin (11/5/2026), sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.819.000 per gram.
Grafik sempat berbalik arah secara drastis pada Selasa (12/5/2026) dengan lonjakan sebesar Rp 40.000, yang menempatkan harga di posisi Rp 2.859.000 per gram.
Tren positif tersebut tidak bertahan lama setelah pada Rabu (13/5/2026), nilai jualnya kembali terpangkas Rp 20.000 ke level Rp 2.839.000 per gram.
Kondisi pasar sempat menunjukkan stabilitas pada Kamis (14/5/2026) dengan bertahan di angka Rp 2.839.000 per gram.
Memasuki akhir pekan, tepatnya Jumat (15/5/2026), penyusutan harga kembali terjadi sebesar Rp 20.000 sehingga menjadi Rp 2.819.000 per gram.
Pelemahan terdalam dibukukan pada Sabtu (16/5/2026) dengan kemerosotan mencapai Rp 50.000, yang mengunci harga di level Rp 2.769.000 per gram.
Rincian Harga Jual Kembali dan Ketentuan Pajak
Penurunan tajam tidak hanya terjadi pada harga beli, tetapi juga berimbas pada harga buyback atau jual kembali oleh konsumen.
Pada Sabtu (16/5/2026), nilai buyback anjlok sebesar Rp 60.000 hingga berada di tingkat Rp 2.576.000 per gram.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan tetap terikat pada potongan pajak resmi.
Aktivitas pelepasan kembali aset emas ke PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, serta 3% untuk non-NPWP.
Pungutan PPh 22 untuk sistem buyback ini bakal dipotong secara otomatis dari total dana yang diterima oleh konsumen.
Sementara untuk transaksi pembelian, regulasi PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan beban PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, di mana setiap penyerahan produk disertai bukti potong resmi.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.434.500 |
| 1 gram | 2.769.000 |
| 2 gram | 5.478.000 |
| 3 gram | 8.192.000 |
| 5 gram | 13.620.000 |
| 10 gram | 27.185.000 |
| 25 gram | 67.837.000 |
| 50 gram | 135.595.000 |
| 100 gram | 271.112.000 |
| 250 gram | 677.515.000 |
| 500 gram | 1.354.820.000 |
| 1.000 gram | 2.709.600.000 |