Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) kembali mengalami penurunan nilai pada perdagangan Jumat, 15 Mei 2026. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di pasar logam mulia domestik.
Dilansir dari Investor Daily melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam dipatok pada level Rp 2.819.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 20.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Pada perdagangan Kamis (14/5/2026), harga emas Antam tercatat stagnan di posisi Rp 2.839.000 per gram. Sementara itu, pada Rabu (13/5/2026), komoditas ini juga sudah mengalami penyusutan nilai sebesar Rp 20.000.
Meskipun sedang mengalami penurunan, grafik harga emas sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan performa positif dengan kenaikan total mencapai 14%. Sebagai perbandingan, pada 1 Januari 2026, harga emas masih berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high) untuk emas Antam sendiri pernah menyentuh level Rp 3.168.000 per gram. Pencapaian sejarah tersebut tercatat pada tanggal 29 Januari 2026 lalu.
Koreksi harga juga berdampak pada nilai beli kembali atau buyback oleh Antam. Pada Jumat, 15 Mei 2026, harga buyback merosot Rp 20.000 menjadi Rp 2.636.000 per gram bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksinya.
Berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan Antam yang berlaku pada Jumat, 15 Mei 2026, berdasarkan data resmi dari Logam Mulia.
| Pecahan Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.459.500 | 2.819.000 |
| 5.578.000 | 8.342.000 |
| 13.869.000 | 27.685.000 |
| 69.087.000 | 138.095.000 |
| 276.112.000 | 689.515.000 |
| 1.378.820.000 | 2.757.600.000 |
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali.