Harga Emas Antam 15 Mei 2026 Turun ke Rp 2.819.000 Per Gram

Harga Emas Antam 15 Mei 2026 Turun ke Rp 2.819.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 15 Mei 2026 Turun ke Rp 2.819.000 Per Gram.

Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam berada di level Rp 2.819.000 per gram pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 08.40 WIB.

Kondisi ini menunjukkan adanya koreksi jika dibandingkan dengan posisi pembukaan di pagi hari. Dilansir dari Money, harga logam mulia tersebut sebelumnya sempat menyentuh angka Rp 2.839.000 per gram sebelum akhirnya turun sebesar Rp 20.000.

Masyarakat dapat memilih berbagai ukuran berat emas batangan yang tersedia, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kg. Variasi berat ini disediakan agar investor bisa menyesuaikan dengan anggaran maupun kebutuhan masing-masing.

Penyesuaian harga ini berlaku di seluruh butik Logam Mulia Antam dengan rincian yang diperbarui setiap pagi. Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan berdasarkan ukuran beratnya pada 15 Mei 2026 pukul 08.40 WIB:

Daftar Harga Emas Batangan Antam 15 Mei 2026
Ukuran BeratHarga (Rp)
1.459.5002.819.000
5.578.0008.342.000
13.870.00027.685.000
69.087.000138.095.000
276.112.000690.015.000
1.379.820.0002.759.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi pembelian logam mulia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menetapkan adanya potongan pajak penghasilan yang dibebankan kepada pembeli maupun penjual kembali.

Untuk pembelian emas batangan, konsumen yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, besaran pajak yang dipungut menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Pihak penyedia akan memberikan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi sebagai dokumen resmi laporan pajak. Aturan serupa juga berlaku pada skema penjualan kembali atau buyback emas ke pihak Antam.

Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP, potongan pajak yang diterapkan mencapai 3 persen dari total nilai transaksi.

Besaran pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total dana yang diterima oleh penjual. Informasi harga di situs resmi Logam Mulia dipastikan mengalami pembaruan secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Artikel terkait

Rekomendasi