Nilai jual logam mulia Antam mencatatkan penurunan signifikan pada sesi perdagangan Senin, 11 Mei 2026. Kondisi ini memicu perhatian para pelaku pasar yang tengah mengincar titik masuk investasi terbaik di sektor emas.
Dikutip dari Id, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini dipatok pada level Rp2.819.000. Angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar Rp20.000 jika dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.839.000 per gram.
Penurunan harga ini juga diikuti oleh penyusutan nilai pembelian kembali atau buyback. Hari ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.626.000 per gram, mengalami penurunan Rp18.000 dari angka perdagangan terakhir.
Dinamika harga logam mulia ini sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal. Penguatan mata uang dolar AS, situasi ekonomi internasional, serta fluktuasi pasar emas global menjadi faktor utama yang menekan harga di pasar domestik.
Emas tetap dipandang sebagai instrumen lindung nilai yang tangguh meski sedang mengalami koreksi. Sifatnya yang stabil dalam jangka panjang menjadikannya pilihan favorit bagi masyarakat untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
Antam menyediakan berbagai varian ukuran emas batangan, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1 kilogram. Fleksibilitas ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan strategi investasi mereka dengan kapasitas finansial masing-masing.
| Pecahan Emas | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 1.459.500 | 2.819.000 |
| 5.578.000 | 8.342.000 |
| 13.870.000 | 27.685.000 |
| 69.087.000 | 138.095.000 |
| 276.112.000 | 690.015.000 |
| 1.379.820.000 | 2.759.600.000 |
Mengenai aspek legalitas dan perpajakan, transaksi emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menetapkan beban pajak bagi setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali.
Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Pihak penjual biasanya akan menyertakan bukti potong pajak secara langsung pada saat transaksi dilakukan.
Aturan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta. Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
Banyak investor tetap optimistis terhadap prospek emas sebagai aset aman (safe haven). Kemudahan dalam pencairan dana atau likuiditas yang tinggi menjadi alasan kuat mengapa pergerakan harga emas harian selalu dipantau secara ketat.