SPBU Swasta Naikkan Harga BBM Diesel per 2 Mei 2026

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM Diesel per 2 Mei 2026
Foto: Ilustrasi SPBU Swasta Naikkan Harga BBM Diesel per 2 Mei 2026.

Sejumlah perusahaan penyedia bahan bakar swasta, yakni Vivo dan BP AKR, resmi menaikkan harga jual produk BBM jenis diesel mulai Sabtu, 2 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga minyak mentah dunia serta kondisi kurs rupiah yang masih tertekan terhadap dolar AS.

Dilansir dari Suara, kenaikan signifikan terlihat pada produk Primus Diesel Plus milik Vivo dan BP Ultimate Diesel dari BP AKR. Harga kedua produk tersebut melonjak dari sebelumnya Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter di wilayah penyaluran SPBU terkait.

Berbeda dengan pihak swasta, PT Pertamina (Persero) terpantau masih mempertahankan harga jual BBM nonsubsidi mereka per 2 Mei 2026. Harga yang berlaku saat ini merupakan hasil penyesuaian terakhir yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut pada 18 April 2026 lalu.

Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, memberikan penegasan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha merupakan kebijakan yang masuk akal di tengah dinamika pasar global. Menurut sosok yang akrab disapa Hergun ini, pelaku usaha tidak mungkin membiarkan kerugian saat biaya input terus meningkat.

ÔÇØMenurut saya, masyarakat juga sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian kebijakan harga BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Swasta maupun Pertamina adalah kebijakan yang wajar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi,ÔÇØ kata Hergun, Direktur NEXT Indonesia Center.

Ia menambahkan bahwa fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh faktor hulu yang kompleks, terutama terkait ketersediaan dan harga bahan baku minyak mentah. Namun, ia mengingatkan agar penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

ÔÇ£Di hulu, misal, terkait dengan bahan baku, seperti minyak mentah,ÔÇØ kata Hergun, Direktur NEXT Indonesia Center.

Secara regulasi, langkah badan usaha dalam mengubah harga jual produk nonsubsidi ini telah memiliki payung hukum yang kuat. Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum.

ÔÇ£Jadi secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga,ÔÇØ jelas Hergun, Direktur NEXT Indonesia Center.

Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, memiliki pandangan serupa bahwa Pertamina selayaknya menyesuaikan harga jual produknya agar tetap relevan dengan kondisi pasar saat ini. Ia menyoroti perbedaan tajam antara asumsi harga minyak di APBN dengan realitas harga pasar dunia.

ÔÇ£Di dalam APBN 2026, satu barel dihargai USD70. Sekarang harganya sudah di atas USD110 per barel. Jadi sudah tidak mungkin lagi untuk bertahan dengan kondisi sekarang,ÔÇØ kata Trubus Rahadiansyah, Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Kondisi pasar global yang kini menyentuh angka di atas USD110 per barel dinilai menjadi landasan teknis yang mendesak bagi penyesuaian harga di tingkat retail. Hingga saat ini, Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana kenaikan susulan mengikuti langkah SPBU swasta.

Artikel terkait

Rekomendasi