Pemerintah Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025

Pemerintah Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025
Foto: Ilustrasi Pemerintah Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025.

Pemerintah secara resmi menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di sejumlah wilayah Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bekas dalam melegalkan status kepemilikan aset mereka tanpa terbebani biaya tinggi.

Kebijakan baru tersebut memangkas komponen biaya yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat. Dilansir dari Otomotif, pemilik kendaraan kini hanya diwajibkan menyelesaikan pembayaran untuk administrasi STNK, BPKB, pelat nomor, serta iuran asuransi wajib dan pajak kendaraan tahunan saja.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, menekankan bahwa regulasi ini bertujuan agar masyarakat segera mengurus administrasi kendaraan tanpa harus menunda. Penghapusan biaya tersebut didasarkan pada mandat undang-undang yang menetapkan tarif nol rupiah untuk proses balik nama penyerahan kedua.

"Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BBKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025," kata Wibowo, kepada Kompas.com.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemilik baru tetap harus menyiapkan dana untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen resmi. Selain itu, terdapat kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Rincian Biaya Non-Pajak Balik Nama Kendaraan
Komponen DokumenSepeda Motor (Rp)Mobil Penumpang (Rp)
Penerbitan STNK Baru100.000200.000
Penerbitan BPKB Baru225.000375.000
TNKB / Pelat Nomor Baru60.000100.000
Cek Fisik dan Administrasi60.000ÔÇô150.00060.000ÔÇô150.000
SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja)35.000143.000

Secara akumulasi, total biaya non-pajak untuk motor berkisar antara Rp445.000 hingga Rp535.000, sementara untuk mobil berada di angka Rp735.000 sampai Rp825.000. Angka ini belum termasuk pajak kendaraan tahunan yang besarnya bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan jenis kendaraan tersebut.

Urusan legalitas dokumen melalui balik nama sangat krusial guna menghindari risiko pemblokiran kendaraan oleh pemilik lama. Selain menjamin sahnya kepemilikan, kepatuhan administrasi ini juga mempermudah proses pengajuan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi