Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan tanpa perlu pengajuan permohonan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran tepat waktu. Berikut adalah lima hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait keringanan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026.
- Keringanan Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026 ÔÇö Wajib pajak bisa mendapat keringanan pokok dengan besaran sesuai periode pembayaran, yaitu 10 persen (1 AprilÔÇô31 Mei 2026), 7,5 persen (1 JuniÔÇô31 Juli 2026), dan 5 persen (1 AgustusÔÇô30 September 2026).
- Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongannya ÔÇö Keringanan diberikan bertahap sehingga pembayaran lebih awal memberikan keuntungan potongan pokok pajak yang lebih besar dan menghemat pengeluaran.
- Keringanan Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 ÔÇö Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang menyelesaikan tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025 pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.
- Potongan Otomatis Tanpa Perlu Pengajuan ÔÇö Insentif ini langsung dihitung oleh sistem saat pembayaran sesuai periode berlaku tanpa perlu permohonan khusus, sehingga nominal di SPPT merupakan jumlah sebelum diskon.
PBB-P2 bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi warga dalam mendanai layanan publik, fasilitas kota, sekolah, hingga pengendalian banjir. Melalui kebijakan keringanan PBB-P2 tahun 2026 ini, masyarakat diimbau memanfaatkan periode pembayaran lebih awal agar mendapat potongan maksimal sekaligus mendukung pembangunan Jakarta.