Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, atas kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan pada Kamis (21/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, terdakwa dinilai melakukan kealpaan berat karena selama lebih dari dua tahun menggunakan gedung tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meskipun tidak terbukti memiliki unsur kesengajaan.
Hakim anggota menjelaskan bahwa terdakwa sebenarnya tidak menghendaki terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, namun pengabaian sistemis terhadap risiko keselamatan kerja telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
"Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan," ujar Sunoto, Anggota Majelis Hakim.
Pihak pengadilan menyatakan Michael memahami risiko penggunaan baterai Lithium Polymer (LiPo) dan mengetahui kondisi bangunan tidak aman, tetapi tetap mengabaikan aspek keselamatan para pekerjanya.
"Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun selama lebih dari dua tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tutur Sunoto, Anggota Majelis Hakim.
Terdakwa dinilai telah mengetahui potensi bahaya di gedung kantornya sejak lama sehingga kelalaian ini tidak dianggap sebagai kejadian yang tiba-tiba.
"Melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," ungkap Sunoto, Anggota Majelis Hakim.
Persidangan mengungkap enam aspek K3 yang diabaikan di kantor yang terbakar pada 9 Desember 2025 tersebut, meliputi ketiadaan detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, APAR yang sesuai, serta absennya simulasi kebakaran.
"Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari dua tahun secara terus menerus," tambah Sunoto, Anggota Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim kemudian membacakan putusan akhir yang menyatakan terdakwa secara sah bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar dua tahun penjara, dan majelis hakim menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Michael diperkirakan menjalani sisa hukuman kurang dari satu tahun setelah dikurangi masa tahanan sejak 12 Desember 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat, dengan masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada 2 Juni 2026.