Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara
Foto: Ilustrasi Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, atas kasus kelalaian yang menyebabkan kebakaran kantor. Insiden maut pada 9 Desember 2025 tersebut mengakibatkan sebanyak 22 orang karyawan meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Masa penahanan yang telah dijalani Michael akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Pihak pengadilan juga memerintahkan agar pimpinan perusahaan tersebut tetap berada di dalam tahanan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.

Usai persidangan, suasana haru terlihat saat sekitar 100 karyawan dari kantor Jakarta dan Bandung hadir memberikan dukungan moral kepada pimpinan mereka. Michael tampak menunduk dan sempat menangis saat petugas memasangkan rompi tahanan merah sebelum dibawa keluar ruang sidang.

"Pak Mike (Michael) semangat Pak. Jaga kesehatan ya Pak," kata salah satu karyawan PT Terra Drone Indonesia yang hadir dalam persidangan.

Michael tidak memberikan respons langsung dan segera menyelesaikan pemakaian rompi tersebut. Ketika melangkah keluar melalui pintu samping, para stafnya kembali menyuarakan pesan agar dirinya tetap menjaga kondisi fisik selama masa penahanan.

"Jaga kesehatan Pak Michael," tutur karyawan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa respons emosional kliennya dipicu oleh kehadiran para pekerja, bukan akibat rasa kecewa atas vonis hakim. Faktor lain yang meringankan hukuman adalah adanya kesepakatan damai yang telah dijalin dengan 20 keluarga korban tewas.

"Bukan. Sebenarnya lebih kepada melihat daripada seluruh karyawan yang hadir ya. Itu ya sangat terharu," ujar Stella M Masangi, kuasa hukum Michael.

Tim hukum menambahkan bahwa selain terharu atas kehadiran ratusan staf, Michael juga mengkhawatirkan keberlangsungan nasib seluruh pekerja di perusahaannya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Karyawan Terra Drone memberikan dukungan support moril untuk Pak Mike. Itu yang membuat Pak Mike terharu," tutur Triana Seroja Dewi, kuasa hukum lainnya.

Manajemen perusahaan dilaporkan harus memikirkan langkah strategis ke depan untuk ratusan personel operasional yang tersisa.

"Dan Pak Mike juga memikirkan bagaimana ke depannya untuk nasib karyawan, 340 orang karyawan," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi