Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemanggilan ulang terhadap dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin, 27 April 2026. Langkah ini diambil setelah para saksi tersebut menolak memberikan keterangan dalam persidangan.
Dilansir dari Megapolitan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menginstruksikan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kehadiran Candy alias Ken dan Dwi Hartono pada agenda sidang berikutnya. Kedua saksi tersebut diduga merupakan otak di balik aksi pembunuhan yang melibatkan tiga oknum TNI sebagai terdakwa.
Perkara yang tengah berjalan ini menyeret nama Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru sebagai pihak terdakwa di pengadilan militer. Hakim Fredy menekankan pentingnya kehadiran saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam proses hukum tersebut.
"Kita mencari kebenaran materiil. Kalau sistemnya begini, berantakan nanti peradilan kalau saksi menolak terus. Oditur harus tegas," kata Fredy Ferdian, Ketua Majelis Hakim.
Fredy menyatakan bahwa majelis hakim memiliki wewenang untuk mengeluarkan penetapan khusus guna menjemput saksi secara paksa jika imbauan sebelumnya tetap diabaikan. Ia meminta pihak oditur segera melaporkan perkembangan status kehadiran saksi tersebut.
"Ya. Oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tetap tidak hadir, lapor ke majelis, kita buatkan penetapan pemanggilan dengan upaya paksa," lanjut Fredy.
Meskipun menuntut kehadiran para saksi, majelis hakim memberikan ruang bagi mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum. Advokat diperbolehkan hadir di ruang sidang militer dengan syarat menempati area yang telah ditentukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tidak apa-apa dalam persidangan ini ada advokat yang mendampingi, tapi belakang (kursi tamu)," katanya.
Pihak Oditur Militer menyatakan bahwa sebelumnya telah ada surat resmi dari kedua saksi yang menyatakan keengganan mereka untuk bersaksi. Hal ini disampaikan oleh Mayor Chk Wasinton Marpaung di hadapan majelis hakim.
"Dua lainnya tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer, sesuai surat dari yang bersangkutan. Izin kami sampaikan juga suratnya," kata Wasinton Marpaung, Oditur Militer.
Wasinton menjelaskan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah kekhawatiran saksi terkait status hukum mereka sendiri. Mengingat Ken dan Dwi juga berstatus terdakwa sipil, mereka cemas keterangan di pengadilan militer akan merugikan posisi mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sesuai surat yang kami terima, dikhawatirkan keterangan yang akan diberikan justru memberatkan diri orang tersebut sendiri nanti di persidangan Pengadilan Negeri. Itu sesuai surat dari penasihat hukum yang kami terima," ucap Wasinton Marpaung.