Habiburokhman Sebut Laporan UU PDP Rien Wartia Berlebihan

Habiburokhman Sebut Laporan UU PDP Rien Wartia Berlebihan
Foto: Ilustrasi Habiburokhman Sebut Laporan UU PDP Rien Wartia Berlebihan.

Kasus hukum yang menjerat Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia Trigina, mendapat perhatian serius dari parlemen. Langkah hukum yang diambil mantan istri Andre Taulany tersebut dinilai berlebihan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Perseteruan ini mencuat setelah Rien Wartia, yang kini menggunakan nama Erin Anthony, mengadukan Hera atas tuduhan pelanggaran privasi, seperti dilansir dari Suara. Dirinya berkeberatan lantaran Hera mengunggah foto suasana kediaman hingga foto anak-anaknya ke media sosial tanpa izin terlebih dahulu. Tindakan ini merupakan respons setelah Hera sebelumnya melaporkan Rien Wartia atas dugaan penganiayaan.

Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam persoalan ini sangat tidak sesuai dengan porsinya. Komisi III DPR RI menyatakan komitmen untuk mengawal perkara ini agar tidak memicu tindakan kriminalisasi terhadap warga dari kalangan masyarakat kecil.

"Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat," ujar Habiburokhman di Instagram pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan aparat penegak hukum agar regulasi tidak dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menekan masyarakat bawah. Menurutnya, dokumentasi visual berupa foto area rumah atau aktivitas bersama anak-anak bukan termasuk dalam kategori pelanggaran pidana yang dimaksud oleh undang-undang.

"Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," ucap politisi 53 tahun tersebut.

Lebih lanjut, legislator ini menerangkan bahwa substansi data pribadi yang mendapatkan proteksi dari negara pada dasarnya merupakan informasi identitas personal yang bersifat spesifik, seperti halnya KTP atau rekam medis kesehatan. Sementara itu, unggahan mengenai foto kendaraan ataupun situasi tempat tinggal dipandang sebagai dokumentasi umum yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal," imbuhnya.

Kekhawatiran muncul dari pihak DPR RI bahwa kasus ini dapat bergeser menjadi bentuk kriminalisasi terhadap individu yang memiliki posisi sosial lebih rendah. Dirinya menekankan kembali bahwa tujuan utama dari perumusan UU PDP adalah demi menangkal tindak kejahatan di ranah digital, bukan untuk menjerat masyarakat kecil.

"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah," tutur Habiburokhman.

Artikel terkait

Rekomendasi