Gus Yahya Respons Isu Pencalonan Nasaruddin Umar Jadi Ketum PBNU

Gus Yahya Respons Isu Pencalonan Nasaruddin Umar Jadi Ketum PBNU
Foto: Ilustrasi Gus Yahya Respons Isu Pencalonan Nasaruddin Umar Jadi Ketum PBNU.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi masuknya nama Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai salah satu kandidat calon ketua umum periode mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026), dilansir dari Detikcom.

Gus Yahya menyambut baik keterbukaan siapa pun warga NU untuk menduduki posisi pimpinan tertinggi di organisasi tersebut. Ia menekankan bahwa setiap anggota Nahdlatul Ulama memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri.

"Monggo, monggo. Namanya NU itu ya siapapun orang NU boleh," katanya kepada wartawan usai acara penandatanganan MoU antara PBNU dan Universitas Indonesia, yang diadakan di Gedung PBNU di Jakarta Pusat pada Rabu (13 Mei 2026).

Munculnya nama Nasaruddin Umar berawal dari pernyataan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026), Gus Ipul menyebut beberapa tokoh potensial, termasuk petahana Gus Yahya dan Kiai Said Aqil Siroj.

"Salah satu yang berpotensi ya, kalau bicara itu salah satu yang berpotensi karena Pak Nasaruddin Umar juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, Gus Yahya dulu juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, kiai Said kalau nggak salah sebelumnya juga pernah jadi Katib Aam," kata Gus Ipul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) dikutip dari detikNews.

Meskipun memberikan lampu hijau, Gus Yahya memberikan catatan penting mengenai aturan internal organisasi. Ia mengingatkan adanya regulasi ketat yang melarang pengurus harian PBNU untuk memegang jabatan politik secara bersamaan.

"Ya yang jelas ada larangan rangkap jabatan soal itu ya. Tentu saja untuk bisa meyakinkan bahwa seorang calon itu layak untuk dipilih maka dia harus memperlihatkan kelayakannya," ujar Gus Yahya menjelaskan.

Aturan mengenai pembatasan ini secara eksplisit telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI. Dalam poin tersebut, ditegaskan bahwa pengurus harian, terutama posisi Ketua Umum, dilarang merangkap jabatan dengan jabatan politik tertentu.

Berdasarkan ayat 4 pasal tersebut, larangan menduduki jabatan politik berlaku bagi Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Hal serupa juga berlaku bagi jajaran Rais dan Ketua pada tingkat Pengurus Wilayah hingga Pengurus Cabang.

Artikel terkait

Rekomendasi