Grab Indonesia Respons Arahan Prabowo Terkait Potongan Tarif Ojol

Grab Indonesia Respons Arahan Prabowo Terkait Potongan Tarif Ojol
Foto: Ilustrasi Grab Indonesia Respons Arahan Prabowo Terkait Potongan Tarif Ojol.

Grab Indonesia memberikan tanggapan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemangkasan potongan tarif pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sebagai upaya perlindungan pekerja transportasi online.

Langkah pemerintah yang mewajibkan aplikator menurunkan potongan dari sebelumnya 20 persen tersebut dilansir dari Money. Melalui Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, perusahaan menyatakan penghormatan atas arahan Presiden demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Pihak manajemen saat ini tengah menantikan salinan dokumen resmi regulasi tersebut untuk mendalami rincian aturan yang ditetapkan. Peninjauan internal akan dilakukan segera setelah regulasi diterima secara formal oleh perusahaan.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Perubahan struktur komisi ini dianggap sebagai transformasi fundamental bagi operasional platform digital yang selama ini berfungsi sebagai penyedia pasar elektronik. Grab berencana menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna menyesuaikan model bisnis mereka.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan ini saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta. Kepala Negara menegaskan bahwa pembagian pendapatan kini harus lebih berpihak kepada para mitra pengemudi di lapangan.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selain mengatur besaran potongan komisi, Presiden juga memberikan instruksi agar para pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai. Fasilitas kesehatan dan perlindungan risiko kerja menjadi poin utama yang ditekankan dalam pengarahan tersebut.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi