Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama yang dijalankan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Merujuk pada syariat Islam dan pendapat para ulama, terdapat lima golongan utama yang berhak menerima daging kurban agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
- Fakir dan miskin ÔÇö Golongan yang paling diprioritaskan karena tidak memiliki penghasilan atau belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Kerabat dan tetangga ÔÇö Keluarga dan lingkungan sekitar, terutama yang hidup dalam keterbatasan, untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat solidaritas sosial.
- Musafir yang kehabisan bekal ÔÇö Orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan tetap berhak menerima bantuan meskipun di daerah asalnya tergolong mampu.
- Amil atau panitia kurban ÔÇö Petugas yang membantu pelaksanaan kurban secara sukarela sebagai bentuk apresiasi, namun daging tidak boleh dijadikan upah kerja.
- Diri sendiri dan keluarga ÔÇö Orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurban bersama keluarga dengan tetap mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.
Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT serta memperkuat solidaritas sosial. Secara umum, pembagian daging kurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian fleksibel, yaitu sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Namun, seluruh daging dari kurban nazar wajib disedekahkan, serta ada larangan keras menjual daging kurban maupun menjadikannya sebagai upah bagi penyembelih.