Penyesuaian skema bagi hasil baru bagi mitra pengemudi ojek online diterapkan oleh Gojek melalui penurunan potongan platform menjadi 8 persen, sehingga pengemudi GoRide menerima 92 persen pendapatan dari setiap perjalanan, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Rabu (20/5).
Kebijakan yang diumumkan oleh Direktur Utama GoTo Hans Patuwo tersebut merupakan respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Langkah konkret tersebut dinilai oleh Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB) Wigit Bagoes Prabowo sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal serta ekonomi kerakyatan.
"Kami di Rumah Keluarga Bersama melihat ini sebagai kemenangan nyata bagi para pekerja di akar rumput. Para pengemudi ojol selama ini menjadi urat nadi ekonomi perkotaan. Langkah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 27 Tahun 2026 yang kemudian direspons secara konkret oleh Gojek merupakan terobosan penting untuk meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga mitra pengemudi," kata Wigit Bagoes Prabowo, Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB).
Sinergi antara regulasi pemerintah dan kesiapan pelaku industri ini ditegaskan sebagai model pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Wigit Bagoes Prabowo juga mengapresiasi Gojek karena tidak menaikkan tarif layanan GoRide reguler demi menjaga daya beli konsumen.
"Komitmen Gojek untuk tidak menaikkan tarif konsumen merupakan langkah strategis. Pendapatan bersih mitra meningkat karena potongan platform berkurang, sementara aktivitas pasar tetap berjalan stabil. Ini menjadi investasi jangka panjang yang sehat bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia," tambah Wigit Bagoes Prabowo, Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB).
Selain skema bagi hasil, Gojek meluncurkan program perlindungan yang mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, usaha mitra swadaya, bursa kerja, serta bonus hari raya. Terdapat pula tujuh program apresiasi baru termasuk beasiswa sarjana, program umrah, dan ruang terbuka gratis.
Terkait implementasi teknis, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihak perusahaan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan regulasi tersebut. Merespons hal itu, Rumah Keluarga Bersama menyatakan kesiapan untuk mengawal proses transisi di lapangan.
"Kami berharap petunjuk teknis dari Perpres ini segera rampung agar implementasi skema bagi hasil 92 persen dapat berjalan serentak tanpa hambatan. Rumah Keluarga Bersama bersama jaringan relawan di berbagai daerah siap menjadi mitra strategis untuk memastikan hak-hak baru para pengemudi ojol dapat diterima secara utuh dan tepat waktu," pungkas Wigit Bagoes Prabowo, Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB).