Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Jumat (15/5/2026). Pengendara mobil dapat melintasi jalan protokol tanpa perlu khawatir terhadap aturan pelat nomor tersebut.
Dikutip dari Otomotif, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ini karena bertepatan dengan periode libur panjang. Pengetatan arus lalu lintas diliburkan seiring perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
Kebijakan tersebut membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintasi ruas jalan yang biasanya menjadi area ganjil genap. Tidak ada pembatasan bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap selama masa libur nasional ini.
Landasan penghapusan sementara aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tata cara pembatasan lalu lintas di ibu kota secara spesifik.
Pasal 3 ayat (3) dalam Pergub tersebut menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional sendiri mengacu pada Keputusan Presiden.
Walaupun aturan ganjil genap sedang ditiadakan, otoritas terkait tetap meminta masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
Langkah imbauan ini bertujuan untuk menekan risiko kepadatan kendaraan di titik-titik utama Jakarta. Peningkatan volume kendaraan diprediksi tetap terjadi selama masa libur panjang berlangsung.
Berikut adalah daftar jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap namun kini bisa dilalui dengan bebas:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit