Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa sistem pembatasan kendaraan ganjil genap tidak akan diterapkan pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau May Day yang merupakan hari libur nasional.
Pengumuman mengenai peniadaan aturan lalu lintas ini dilansir dari Kompas melalui informasi resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, serta Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen tersebut menegaskan posisi 1 Mei sebagai hari libur resmi bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Secara teknis, aturan ini juga sejalan dengan regulasi lokal yang berlaku di ibu kota. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) secara eksplisit menyebutkan bahwa ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional resmi.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dengan nomor pelat ganjil maupun genap diberikan kebebasan untuk melintasi seluruh ruas jalan protokol tanpa khawatir terkena sanksi tilang. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi mobilitas warga selama masa libur peringatan tersebut.
Meskipun aturan pembatasan ditiadakan sementara, pihak berwenang tetap memberikan imbauan kepada para pengguna jalan. Pengendara diminta untuk selalu memperhatikan kondisi arus lalu lintas terkini serta tetap mengedepankan ketertiban dan keselamatan saat berkendara di wilayah Jakarta.