Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian jadwal pembatasan lalu lintas ganjil genap pada pekan ini sehubungan dengan libur nasional. Kebijakan tersebut ditiadakan pada Jumat (1/5/2026) untuk memperingati Hari Buruh Nasional di seluruh ruas jalan ibu kota.
Dilansir dari Otomotif, sistem ganjil genap pada pekan ini hanya berlaku efektif selama empat hari, terhitung sejak Senin (27/4/2026) hingga Kamis (30/4/2026). Pengumuman resmi mengenai perubahan jadwal ini telah disampaikan melalui akun media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa dasar hukum penghapusan sementara aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN. Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3," tulis unggahan akun @dishubdkijakarta.
Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi daerah mempertegas bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Untuk periode operasional Senin hingga Kamis, durasi penerapan ganjil genap tetap dibagi menjadi dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Petugas di lapangan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pengendara selama hari kerja aktif di 28 titik akses gerbang tol dan jalan utama. Pelanggar aturan ini diancam dengan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ, pengendara yang terbukti melanggar ketentuan rambu lalu lintas dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000. Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan rambu dan rute alternatif meskipun terdapat peniadaan aturan pada hari libur tersebut.
Daftar 28 titik gerbang tol yang tetap menerapkan ganjil genap pada Senin hingga Kamis meliputi akses masuk Tol Jakarta-Tangerang, Gerbang Tol Slipi 1 dan 2, Gerbang Tol Pejompongan, serta Gerbang Tol Kuningan. Selain itu, cakupan area juga mencakup Gerbang Tol Tebet, Cawang, Kebon Nanas, Pedati, Jatinegara, Rawamangun, hingga Cempaka Putih.